KAI Laporkan Salah Satu Ormas ke Polda Jateng karena Merusak Pagar Aset Enam Bangunan

Dia berharap pelaku perusakan mendapat sanksi hukum sesuai aturan

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Jateng. Hal ini buntut dari aksi sejumlah personil GRIB Jaya merusak pagar “seng” pelindung aset bangunan PT KAI.

Adapun aset yang dimaksud yakni bangunan rumah di Jalan Yogya, Kota Semarang atau di depan RS Kariadi Semarang. Seperti diketahui bahwa akhir 2024 lalu, KAI mengosongkan sejumlah rumah aset dari para penghuni lama. Kemudian bangunan itu ditutup seng.

BERITA TERKAIT:
KAI Daop 4 Semarang Hadirkan Dekorasi Spesial di Stasiun, Sambut Angkutan Lebaran 2025
Program Mudik Motor Gratis Oleh DJKA Kemenhub, KAI Siapkan Tiga Stasiun di Daop 4 Semarang
KAI Hadirkan Promo Spesial Ramadan, Harga Tiket Mulai Rp 100.000
KAI Daop 4 Semarang Akan Tutup Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga
150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Lebaran 2025

Tak berselang lama, ada sejumlah orang dari ormas GRIB Jaya merusak pagar seng. Mereka juga memasang spanduk bahwa bangunan harus dikembalikan ke penghuni lama.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan bahwa pagar seng itu dirusak ormas. Saat ini, kejadian tersebut telah dilaporkan ke kepolisian. Nampak, saat ini terpasang Police Line di Lokasi.

“Benar, pengrusakan dilakukan pada 29 Desember 2024,” kata Franoto, melalui Whatsapp, Selasa (18/2).

Franoto tak menyebut ormas apa yang merusak. Namun, Ketika wartawan KUASAKATA.COM menyebut ormas GRIB Jaya, dia tidak menampik. Dia menyebut, tak hanya satu pagar rumah yang dirusak.

“Anda pasti tahu lah, hehehe,” ujarnya sembari memberi emoticon gigi tersenyum.

“Ada enam pagar rumah yang dirusak,” sambungnya.

Ia menyebut PT KAI telah melaporkan hal ini ke Polda Jateng. Dia berharap pelaku perusakan mendapat sanksi hukum sesuai aturan.

“Kami menempuh jalur hukum, kami lapor ke Polda Jateng. Kami harap mendapat konsekuensi sesuai aturan dan undang undang,” tegas dia.

***

tags: #pt kai daop 4 semarang #polda jateng #grib jaya #pengrusakan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI