KAI Laporkan Salah Satu Ormas ke Polda Jateng karena Merusak Pagar Aset Enam Bangunan
Dia berharap pelaku perusakan mendapat sanksi hukum sesuai aturan
Selasa, 18 Februari 2025 | 03:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – PT KAI Daop 4 Semarang melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Jateng. Hal ini buntut dari aksi sejumlah personil GRIB Jaya merusak pagar “seng” pelindung aset bangunan PT KAI.
Adapun aset yang dimaksud yakni bangunan rumah di Jalan Yogya, Kota Semarang atau di depan RS Kariadi Semarang. Seperti diketahui bahwa akhir 2024 lalu, KAI mengosongkan sejumlah rumah aset dari para penghuni lama. Kemudian bangunan itu ditutup seng.
BERITA TERKAIT:
KAI Daop 4 Semarang Hadirkan Dekorasi Spesial di Stasiun, Sambut Angkutan Lebaran 2025
Program Mudik Motor Gratis Oleh DJKA Kemenhub, KAI Siapkan Tiga Stasiun di Daop 4 Semarang
KAI Hadirkan Promo Spesial Ramadan, Harga Tiket Mulai Rp 100.000
KAI Daop 4 Semarang Akan Tutup Perlintasan Sebidang Tidak Dijaga
150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Lebaran 2025
Tak berselang lama, ada sejumlah orang dari ormas GRIB Jaya merusak pagar seng. Mereka juga memasang spanduk bahwa bangunan harus dikembalikan ke penghuni lama.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan bahwa pagar seng itu dirusak ormas. Saat ini, kejadian tersebut telah dilaporkan ke kepolisian. Nampak, saat ini terpasang Police Line di Lokasi.
“Benar, pengrusakan dilakukan pada 29 Desember 2024,” kata Franoto, melalui Whatsapp, Selasa (18/2).
Franoto tak menyebut ormas apa yang merusak. Namun, Ketika wartawan KUASAKATA.COM menyebut ormas GRIB Jaya, dia tidak menampik. Dia menyebut, tak hanya satu pagar rumah yang dirusak.
“Anda pasti tahu lah, hehehe,” ujarnya sembari memberi emoticon gigi tersenyum.
“Ada enam pagar rumah yang dirusak,” sambungnya.
Ia menyebut PT KAI telah melaporkan hal ini ke Polda Jateng. Dia berharap pelaku perusakan mendapat sanksi hukum sesuai aturan.
“Kami menempuh jalur hukum, kami lapor ke Polda Jateng. Kami harap mendapat konsekuensi sesuai aturan dan undang undang,” tegas dia.
***tags: #pt kai daop 4 semarang #polda jateng #grib jaya #pengrusakan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Mudik Lebaran
19 Maret 2025

SPBU di Bogor Ketahuan Curang, Takaran BBM Dikurangi Pakai Remote
19 Maret 2025

106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
19 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025