Komplotan Perampok Modus Pecah Ban di Banyumas Gasak Rp 250 Juta, Enam Pelaku Ditangkap
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Selasa, 18 Februari 2025 | 20:05 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Banyumas- Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap sekelompok perampok yang menggunakan modus pecah ban untuk melancarkan aksinya di sekitar SPBU Tanjung, Jalan Pahlawan, Purwokerto. Para pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Boyolali pada Rabu (12/2/2025).
Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo, menjelaskan bahwa Perampokan terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban Sahirin (40) dan rekannya, Akhmad Soderi (41), baru saja mengambil uang sebesar Rp 250 juta dari Bank Jateng untuk koperasi mereka. Uang tersebut disimpan dalam tas hitam di dalam mobil.
BERITA TERKAIT:
Stasiun Kebasen di Banyumas Kembali Hidup, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Lokal
Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Sungai Kebasen Banyumas
Tumbuhkan Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
Nahas di Banyumas: Truk Bermuatan Kayu Terguling, Pasutri Pengendara Motor Tewas Tertimpa
Pengedar Narkoba di Banyumas Digerebek, Sabu Hampir 1 Ons Diamankan
Di tengah perjalanan, mereka disalip oleh sepeda motor yang kemudian memberi isyarat ke bagian belakang mobil. Korban pun menepi untuk memeriksa kendaraannya dan mampir ke SPBU Tanjung untuk mengisi angin nitrogen. Saat itulah, salah satu pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi uang, lalu kabur bersama rekannya yang sudah menunggu dengan sepeda motor.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil menangkap enam tersangka di Boyolali. Mereka adalah MN (27), HF (24), FD (51), RN (26) yang berasal dari Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan; AS (44) dari Padang Pariaman, Sumatera Barat; serta RB (35) dari Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui, total pelaku dalam komplotan ini berjumlah 14 orang, dengan delapan di antaranya masih buron. Para pelaku telah beraksi di beberapa daerah seperti Pekalongan, Pemalang, dan Demak sejak Januari hingga Februari 2025 dengan modus serupa.
Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, tiga unit sepeda motor, obeng yang digunakan untuk menusuk ban, pakaian pelaku, serta uang tunai Rp 1,3 juta yang diduga sisa hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
***tags: #banyumas #perampokan #modus ban pecah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Upacara Pencucian Pataka
18 Juni 2025

Sebanyak 100 Kepala KUA Ikuti Pelatihan Fasilitator Jaringan Lokal
18 Juni 2025

Jahat! Seorang Suami Tega Bunuh Istri di Tangerang Selatan
18 Juni 2025

Sebanyak 3.634 Umat Hindu Antusias Mengikuti Pelatihan Keluarga Sukinah
18 Juni 2025

Irjen Kemenag Pastikan Proses Pemulangan Jemaah Lancar
18 Juni 2025

PSSI Umumkan Jadwal Terbaru Piala Presiden 2025
18 Juni 2025

Inter Milan vs Meksiko Monterrey: Nerazzurri Ditahan Imbang 1-1
18 Juni 2025

Kemensos Gelar Retret untuk Puluhan Kepala Sekolah Rakyat
18 Juni 2025