Seorang Waria di Medan Ditangkap Usai Bawa Kabur dan Menjual Motor Tetangga
Saat ini, Tomi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran polisi.
Rabu, 19 Februari 2025 | 16:01 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Medan – Seorang waria bernama Tomi Rifaldi Lubis (25), warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membawa kabur sepeda motor milik tetangganya, IS (51). Penangkapan dilakukan oleh Polsek Medan Barat pada Senin (17/2), setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat (14/2). Tomi awalnya meminjam motor milik IS dengan alasan hendak mengambil beras ke rumah orang tuanya. Namun, setelah beberapa waktu, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
BERITA TERKAIT:
Seorang Waria di Medan Ditangkap Usai Bawa Kabur dan Menjual Motor Tetangga
Seorang Pria Ngaku Diperas Waria di Bekasi, Begini Kronologinya
Viral Waria Tobat Usai Nonton Film Siksa Neraka, Kini Alih Profesi Jadi Tukang Sampah
Waria Pengusaha Tata Rias dan Salon Mengajar Mengaji
Muhammadiyah Jawa Tengah Bantu Komunitas Waria Semarang
"Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam motor untuk mengambil beras, tetapi setelah itu motor korban tidak dikembalikan," ungkap Kompol Rosa pada Rabu (19/2).
Merasa dirugikan, IS melaporkan kejadian ini ke polisi, hingga akhirnya Tomi berhasil ditangkap. Dalam interogasi, Tomi mengaku telah menjual motor tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli handphone serta sabu.
"Pelaku meminta bantuan seorang pria bernama Rinto untuk menjual motor itu. Rinto kemudian memperkenalkan Tomi kepada seseorang bernama Irul," kata Rosa.
Irul membeli motor tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 3,5 juta kepada Tomi. Dari jumlah tersebut, Tomi memberikan upah kepada Rinto sebesar Rp 1,1 juta, sementara sisanya digunakan untuk membeli handphone dan sabu.
Saat ini, Tomi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran polisi.
***tags: #waria #medan #mencuri #sabu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Gerindra Pastikan Tidak Ada Reshuffle Kabinet dalam Waktu Dekat
17 Maret 2025

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Realisasi 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
17 Maret 2025

Polisi Tangkap Dua Pelajar di Magelang, Edarkan Pil Sapi dan Tembakau Sintetis
17 Maret 2025

Gubernur Jateng Minta Pertamina Selesaikan Aduan Soal BBM Tercampur Air
17 Maret 2025

Rapat Konsinyering RUU TNI di Hotel Fairmont Tuai Sorotan
17 Maret 2025

Angin Puting Beliung Terjang Dua Desa di Indramayu, Ratusan Rumah Rusak
17 Maret 2025

Jateng Siap Sambut Kedatangan Pemudik, Ahmad Luthfi Siapkan Langkah Cepat
17 Maret 2025

Kemensos Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumedang
17 Maret 2025