MPR RI Lantik 7 Anggota PAW Masa Jabatan 2024-2029

Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR memiliki tugas utama, di antaranya mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, mensosialisasikan Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), serta me

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:49 WIB - Politik
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi melantik tujuh anggota baru melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024-2029. Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/2).

Dalam keterangannya pada Rabu (19/2), Muzani menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (3), yang mengatur tentang pengambilan sumpah/janji anggota pengganti antarwaktu.

BERITA TERKAIT:
MPR RI Lantik 7 Anggota PAW Masa Jabatan 2024-2029
Pedagang Sate Dilantik Jadi Anggota DPRD Blora 
Bawaslu Kota Semarang Lantik Dua Panwaslu Kecamatan PAW
Kadar Lusman Lantik Dua Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Semarang
Bamsoet Dorong Indonesia Terlibat Aktif Mewujudkan Perdamaian Dunia

"Kami mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja mengucapkan sumpah. Selamat menjalankan tugas dan amanah," ujar Muzani.

Anggota PAW Diharapkan Segera Menyesuaikan Diri

Muzani menegaskan bahwa anggota yang dilantik melalui mekanisme PAW memiliki tanggung jawab yang sama dengan anggota lainnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Ia berharap mereka segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kedewanan dan turut aktif dalam berbagai pembahasan isu strategis nasional.

Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR memiliki tugas utama, di antaranya mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, mensosialisasikan Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), serta mengkaji sistem ketatanegaraan dan pelaksanaannya.

"Pelantikan ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga ideologi negara dan prinsip kebangsaan kita," tambahnya.

Daftar 7 Anggota MPR yang Dilantik

Adapun tujuh anggota MPR RI yang resmi dilantik adalah:

Anisah Syakur (Fraksi PKB, Dapil Jawa Timur II) – menggantikan Faisol Riza yang mengundurkan diri.

Muhammad Hilman Mufidi (Fraksi PKB, Dapil Jawa Timur II) – menggantikan Mohammad Irsyad Yusuf yang berhalangan tetap.

Muhammad Khozin (Fraksi PKB, Dapil Jawa Timur IV) – menggantikan Ach. Gufron Sirodj yang berhalangan tetap.

Jamal Mirdad (Fraksi Partai Gerindra, Dapil Jawa Tengah I) – menggantikan Sugiono yang mengundurkan diri.

Aziz Subekti (Fraksi Partai Gerindra, Dapil Jawa Tengah VI) – menggantikan Prasetyo Hadi yang mengundurkan diri.

Bimantoro Wiyono (Fraksi Partai Gerindra, Dapil Jawa Timur VII) – menggantikan Mochamad Irfan Yusuf yang mengundurkan diri.

H.T. Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat, Dapil Aceh I) – menggantikan Teuku Riefky Harsya yang mengundurkan diri.

PAW: Mekanisme untuk Menjaga Keberlangsungan Lembaga Perwakilan

Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan untuk memastikan keberlangsungan kerja lembaga perwakilan rakyat tanpa adanya kekosongan kursi. Anggota yang dilantik berasal dari partai politik yang sama dengan anggota sebelumnya sesuai hasil pemilu, sehingga tidak mengubah komposisi kekuatan politik di parlemen.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI, antara lain Bambang Wuryanto, Kahar Muzakir, Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono.

Dengan dilantiknya anggota baru ini, diharapkan kinerja MPR RI tetap efektif dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, termasuk pengkajian sistem ketatanegaraan, sosialisasi Empat Pilar, serta penyaluran aspirasi masyarakat. MPR RI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas politik dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.

***

tags: #paw #ahmad muzani #mpr

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI