Polda Jateng Ungkap Puluhan Warga Brebes Jadi Korban Perdagangan Orang, Kerugian Rp 450 Juta
melalui media sosial
Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 20 warga Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.
BERITA TERKAIT:
Catat Lur! Polda Jateng Luncurkan “Valet Ride” Gratis untuk Pemudik Motor
Polda Jateng Bongkar Kecurangan Volume Minyak Goreng "Minyakita", 89.856 Botol Disita
Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Bayi
Aglomerasi, Strategi Polda Jateng Amankan Mudik Lebaran 2025
Polda Jateng Cek Produsen di Kudus Terkait Minyakita Disunat
"Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang. Namun, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024, korban tidak diberangkatkan," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, saat rilis kasus, Rabu (19/2).
Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 50 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian. Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes. Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
"Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan. Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. Selain itu, total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.
“PT RAB ini bekerjanya secara sistemis dan adaptif. Sistemis dalam arti dalam arti ada Perusahaan lain yang membantu dan adaptif, promosinya di media sosial,” terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.
***tags: #polda jateng #perdagangan orang #brebes
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Rapat Konsinyering RUU TNI di Hotel Fairmont Tuai Sorotan
17 Maret 2025

Angin Puting Beliung Terjang Dua Desa di Indramayu, Ratusan Rumah Rusak
17 Maret 2025

Jateng Siap Sambut Kedatangan Pemudik, Ahmad Luthfi Siapkan Langkah Cepat
17 Maret 2025

Kemensos Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumedang
17 Maret 2025

Ledakkan Petasan di JIExpo, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi
17 Maret 2025

Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
17 Maret 2025

FC Twente vs Feyenoord: Mees Hilgers dkk Kalah 2-6
17 Maret 2025