Polda Jateng Ungkap Puluhan Warga Brebes Jadi Korban Perdagangan Orang, Kerugian Rp 450 Juta

melalui media sosial

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 20 warga Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.

BERITA TERKAIT:
Brimob Polda Jateng Hadirkan Dapur Lapangan dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Pekalongan
Polda Jateng Tegaskan Penerimaan SIPSS 2026 Terapkan Prinsip BETAH
Polda Jateng-Polres Kudus Buka Posko Kesehatan untuk Korban Banjir
Dokkes Polda Jateng Hadirkan Layanan Kesehatan kepada Korban Banjir di Pekalongan
Polda Jateng Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Karanganyar

"Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang. Namun, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024, korban tidak diberangkatkan," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, saat rilis kasus, Rabu (19/2).

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 50 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian. Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes. Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

"Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan. Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. Selain itu, total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

“PT RAB ini bekerjanya secara sistemis dan adaptif. Sistemis dalam arti dalam arti ada Perusahaan lain yang membantu dan adaptif, promosinya di media sosial,” terang dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.

***

tags: #polda jateng #perdagangan orang #brebes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI