Mbak Ita Ditahan Selama 20 Hari di Rutan KPK

KPK akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini.

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:32 WIB - Ragam
Penulis: Arya Jkt . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal dengan panggilan Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Februari 2025. 

Penahanan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

BERITA TERKAIT:
Mbak Ita Ditahan Selama 20 Hari di Rutan KPK
Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Kenakan Rompi Oranye
Pamit Undur Diri, Mbak Ita Puji Peran Muhammadiyah dan Aisyiyah Bagi Kemajuan Kota Semarang
Walikota Semarang Tinjau Langsung Banjir di Terboyo Wetan dan Trimulyo
Rapat Paripurna, Walikota Semarang Mbak Ita Pamit dari Jabatan dengan Penuh Haru

KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, dimulai pada 19 Februari hingga 10 Maret 2025,

Hevearita menjabat sebagai Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023, menggantikan Wali Kota sebelumnya Hendrar Prihadi. Sedangkan suaminya, Alwin Basri, adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2019–2024.

Pasangan ini diduga terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang selama tahun 2023 dan 2024, serta dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara terkait insentif pajak dan retribusi daerah.

KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang merupakan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa.

Penyidikan terhadap para tersangka masih berlanjut, KPK akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini.

***

tags: #hevearita gunaryanti rahayu #walikota semarang #komisi pemberantasan korupsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI