Direktur Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja di Brebes Ditangkap Polda Jateng atas Dugaan TPPO dan Penipuan

Polisi kemudian menyelidiki PT Rifki Anugerah Bahari (RAB), perusahaan milik tersangka S yang berlokasi di Desa Dukuhwringin, Kabupaten Brebes. Dari hasil penyelidikan, ditemukan 10 korban tambahan, sehingga total korban mencapai 20 orang.

Rabu, 19 Februari 2025 | 21:35 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang direktur perusahaan penyalur tenaga kerja berinisial S atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Penipuan terkait pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor pada 12 Desember 2024, mengaku telah membayar sejumlah uang namun tak kunjung diberangkatkan bekerja ke Jepang. Awalnya, korban yang melapor berjumlah 10 orang.

BERITA TERKAIT:
Penipuan Arisan PCX di Pekalongan, 75 Korban Rugi Rp 2,2 Miliar, 4 Pelaku Ditangkap
Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Polisi Gadungan Pelaku Penipuan
Direktur Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja di Brebes Ditangkap Polda Jateng atas Dugaan TPPO dan Penipuan
Polrestabes Semarang Tangkap Mantan Kades Bedono Demak terkait Penerbitan Letter C Terdampak Tol
Jadi Korban Penipuan Modus COD, Seorang Warga Kehilangan Tiga iPhone

"Korban melapor karena sudah membayar sejumlah uang dengan janji diberangkatkan ke Jepang, tetapi sejak direkrut pada 2023 hingga Desember 2024 tidak ada keberangkatan. Awalnya kami menemukan 10 korban, yang masing-masing telah membayar DP Rp 22,5 juta kepada pelaku," ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, saat konferensi pers di MaPolda Jateng, Semarang, Rabu (19/2/2025).

Modus Operandi dan Jumlah Korban Bertambah

Polisi kemudian menyelidiki PT Rifki Anugerah Bahari (RAB), perusahaan milik tersangka S yang berlokasi di Desa Dukuhwringin, Kabupaten Brebes. Dari hasil penyelidikan, ditemukan 10 korban tambahan, sehingga total korban mencapai 20 orang.

"Kami menemukan total 20 korban yang ditipu oleh tersangka, yang merupakan direktur PT RAB," jelas Dwi.

Diketahui bahwa PT RAB memiliki izin Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAK) untuk pengiriman tenaga kerja ke Taiwan sebagai awak kapal. Namun, sejak 2023, perusahaan ini telah memberangkatkan 32 orang dan masih menjanjikan keberangkatan kepada 55 orang lainnya.

"Kasus ini masih didalami, ada kemungkinan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman anak buah kapal (ABK) ke Taiwan," tambahnya.

Kepada 20 korban, tersangka menjanjikan pekerjaan di sektor pertanian dan pengolahan makanan di Jepang. Namun, PT RAB ternyata tidak memiliki izin SIP3MI maupun status sebagai Sending Organization (SO).

"Perusahaan ini tidak memiliki SIP3MI maupun izin sebagai Sending Organization, sehingga secara legal tidak berwenang menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri," tegas Dwi.

Janji Gaji Tinggi dan Rekrutmen Via Media Sosial

Modus yang digunakan tersangka adalah perekrutan melalui media sosial, dengan menawarkan gaji tinggi dan proses mudah. Dalam kasus ini, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 450 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sertifikat rumah yang digunakan beberapa korban sebagai jaminan untuk membayar biaya keberangkatan.

"Beberapa korban bahkan menggunakan dana talangan dengan jaminan sertifikat rumah," ungkap Dwi.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka S yang merupakan warga Wanasari, Brebes, mengaku telah menjalankan aksinya selama dua tahun. Ia mengklaim memiliki izin, tetapi hanya sebatas izin untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

"Sudah dua tahun saya menjalankan ini. Saya punya izin, tapi untuk LPK," kata S.

Imbauan BP3MI dan Kesaksian Korban

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan proses cepat dan mudah. Ia menyarankan agar calon pekerja memastikan legalitas perusahaan penyalur melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau BP3MI.

"Masyarakat sebaiknya memeriksa izin perusahaan penyalur ke Disnaker atau BP3MI, dan memastikan bahwa mereka benar-benar memiliki kompetensi serta izin resmi," kata Pujiono.

Salah satu korban, A, juga berbagi pengalamannya saat konferensi pers. Ia mengaku sempat berutang demi membayar uang muka keberangkatan.

"Saya dijanjikan bisa berangkat dalam tiga bulan setelah membayar total Rp 50 juta. DP awal yang saya serahkan Rp 22,5 juta. Saya dijanjikan kerja di pertanian dengan gaji Rp 20 juta per bulan," ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan perusahaan lain dalam kasus ini. Sementara itu, tersangka S dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81, 83, dan 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

***

tags: #penipuan #polda jateng #jepang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI