Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia

apat mengidentifikasi dan mengiventarisasi berbagai persoalan dan permasalahan

Rabu, 19 Februari 2025 | 22:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Jateng mengadakan Rapat Pembahasan terkait layanan Fidusia di Ruang Pandawa Kantor Wilayah, Rabu (19/02).

Rapat dipimpin Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, dan diikuti oleh seluruh staf pada Bidang tersebut. Pembahasan kali ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari surat Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum terkait permohonan Daftar Inventarisasi Masalah Jaminan Fidusia.

BERITA TERKAIT:
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Kemenkum Jateng Gandeng BRI untuk Penggajian Pegawai dan Layanan Perbankan
Cegah Kenakalan Remaja, Kemenkum Jateng "Goes to Pesantren" di Boyolali
Kemenkum Jateng Dorong Kota Semarang Jadi Percontohan Kelurahan Sadar Hukum-Peacemaker Justice Award 2025
Bahas Harmonisasi Raperda, Kemenkum Jateng dan DPRD Purworejo Rapat Bersama

Deni berharap pembahasan ini dapat mengumpulkan potensi risiko dalam pelaksanaan layanan Fidusia di Kemenkum Jateng.

"Diharapkan pembahasan mengenai permasalahan Fidusia ini dapat mengidentifikasi dan mengiventarisasi berbagai persoalan dan permasalahan mengenai Fidusia yang terjadi di Jawa Tengah," tutur Deni.

Deni juga menyampaikan bahwa inventarisasi permasalahan dalam bidang Fidusia mencakup beberapa aspek penting, yaitu proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

Permasalahan layanan Jaminan Fidusia di Jawa Tengah, yang perlu digarisbawahi, urai Deni, terutama pada masalah administrasi permohonan pendaftaran, kewenangan Notaris di luar wilayah objek Fidusia, serta kurangnya pemahamanan penerima fidusia dalam penghapusan Fidusia.

Dengan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat guna agar ke depannya dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses administrasi fidusia.

Serta dapat memastikan akuntabilitas serta transparansi, sehingga layanan fidusia dapat lebih baik, berkepastian hukum, dan memudahkan masyarakat.

***

tags: #kanwil kemenkum jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI