Masyarakat Diimbau Berperan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok perlu dikendalikan karena usia legal untuk membeli rokok adalah 18 tahun.

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:37 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Sragen – Masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam melaporkan peredaran rokok illegal di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai serta penggunaan pita cukai palsu atau bekas.

“Rokok atau Hasil Tembakau (HT) termasuk barang yang wajib dikenai cukai atau pungutan oleh pemerintah, karena peredarannya perlu dikendalikan,” jelas KPPBC TMP B Surakarta, Abigail Celline Christanti, dalam Talk Show Aspirasi Sukowati bertajuk “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Gempur rokok ilegal”, Rabu (19/2/2025).

BERITA TERKAIT:
Masyarakat Diimbau Berperan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal di SPBU Majapahit Semarang
Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi 444 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
Sumarno Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kantor DJBC Jateng

Ia menerangkan bahwa rokok tergolong ke dalam barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang telah ditentukan oleh UU, sehingga disebut dengan “Barang Kena Cukai”.

Peredaran rokok perlu dikendalikan karena usia legal untuk membeli rokok adalah 18 tahun. Selain itu rokok emiliki dampak negatif untuk lingkungan dan masyarakat serta berdampak buruk bagi kesehatan tubuh. Pajak yang dibebankan untuk konsumen rokok untuk penerimaan negara.

Senada dengan rekannya, Dion Candra Wardana menyatakan pihak KPPBC TMP B telah bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk memberantas rokok illegal.

Dion berpesan agar masyarakat tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Sebagai ucapan terima kasih, KPPBC TMP B Surakarta akan memberikan reward bagi warga yang berani mengadukan adanya penjualan atau distribusi rokok illegal.

Dalam acara itu, Dion juga berbagi pengalamannya menemukan berbagai cara penyelundupan rokok illegal dari luar negeri.

“Seringkali kami menemukan ada paket yang di invoice tertulis suatu barang, ternyata setelah dibuka isinya barang yang berbeda dengan harga yang justru lebih mahal. Biasanya untuk menghindari biaya yang tinggi,” ceritanya.

Dion mengaku jika rokok seringkali menjadi pilihan oleh-oleh WNA, TKI, maupun WNI yang baru pulang dari luar negeri dengan jumlah yang dibatasi, yaitu 200 batang satu slop.

***

tags: #rokok ilegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI