Polisi Tangkap Pria di Bandung, Temukan 7 Pohon Ganja dan Puluhan Bibit
Menurut penuturan N, tanaman-tanaman ini titipan kakaknya. Karena kakaknya berangkat ke luar negeri pada Oktober 2024, dan ini sudah ditanam oleh kakaknya,
Minggu, 23 Februari 2025 | 13:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Bandung- Seorang pria berinisial N (26) ditangkap di kediamannya di daerah Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (22/2) malam. polisi menggerebek rumah tersebut dan menemukan tujuh pohon Ganja setinggi satu meter serta puluhan bibit Ganja yang ditanam menggunakan kapas sebagai media tanam.
Tanaman Ganja Ditanam Sejak Mei 2024
BERITA TERKAIT:
Polisi Lakukan Pengaturan Lalu Lintas akibat Banjir di Jakarta
Polri Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Pasaman Barat
Polisi Tembak Pelaku Pembacokan Personel Polisi di Bangkalan Madura
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Happy Water Jaringan Internasional
Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Subang, Sembilan Remaja Diamankan
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan bahwa tanaman Ganja tersebut telah ditanam sejak Mei 2024 oleh kakak dari N, yakni I (39). Sejak I pergi ke luar negeri pada Oktober 2024, ia menyerahkan perawatan tanaman tersebut kepada adiknya, N.
“Menurut penuturan N, tanaman-tanaman ini titipan kakaknya. Karena kakaknya berangkat ke luar negeri pada Oktober 2024, dan ini sudah ditanam oleh kakaknya,” kata Agah.
Ditanam di Ruangan Khusus dengan Lampu Modifikasi
polisi juga menemukan bahwa ruangan tempat Ganja tersebut tumbuh telah dimodifikasi dengan lampu khusus agar tanaman bisa tetap hidup meskipun tidak terkena sinar matahari langsung.
“Keterangannya memang pohon Ganja ini tidak boleh tumbuh di luar atau tempat terbuka. Nah, lampu itu telah dimodifikasi,” jelas Agah.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk apakah tanaman Ganja tersebut ditanam untuk diperjualbelikan atau hanya untuk konsumsi pribadi. N dan ibunya telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan ini, sementara pohon Ganja yang ditemukan di dalam rumah telah disita oleh pihak berwenang.
“Kakak N, yaitu I, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Agah.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut kemungkinan jaringan yang terlibat dalam penanaman Ganja tersebut.
***Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Heni Tegaskan INI-IPPAT di Jateng Harus Berintegritas dan Profesional
14 Januari 2026
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Sambut Bapemperda DPRD Kota Surakarta
14 Januari 2026
Honda Hadirkan Warna Exclusive untuk Stylo
14 Januari 2026
KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami untuk Rangkaian Compartment
14 Januari 2026
IPM Kota Semarang Capai 85,80, Bukti Program Pembangunan Berjalan Efektif
14 Januari 2026
USM Sosialisasikan PKM 2026
14 Januari 2026
Penuh Kasih dan Kebersamaan, Lapas Semarang Gelar Perayaan Natal Bersama
14 Januari 2026
USM Kirim Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana di Kudus
14 Januari 2026
Gubernur Jateng Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen
14 Januari 2026
Sigap! Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok di Perlintasan Rel Jelang Kereta Melintas
14 Januari 2026
Membangun Desa di Jateng, Gubernur Luthfi: Dikembangkan Sesuai Potensinya
14 Januari 2026

