Uni Eropa Perketat Regulasi Impor Jalur Darat dan Kereta Api Mulai April 2025
Hal ini akan meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran Bea Cukai, serta memastikan lingkungan perdagangan yang lebih aman
Senin, 24 Februari 2025 | 18:15 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, JAKARTA- Uni Eropa akan memperketat aturan impor melalui jalur darat dan kereta api mulai 1 April 2025 dengan menerapkan Sistem Kontrol impor 2 (Import Control System 2/ICS2). Sistem ini sebelumnya hanya berlaku untuk jalur udara, laut, dan sungai, namun kini diperluas ke semua moda transportasi.
Dilansir dari laman Komisi Eropa, Senin (24/2), ICS2 mewajibkan eksportir untuk mengirimkan Pernyataan Ringkasan Masuk (Entry Summary Declaration/ENS) secara lengkap sebelum barang tiba di Uni Eropa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penilaian risiko terhadap barang impor.
BERITA TERKAIT:
Uni Eropa Perketat Regulasi Impor Jalur Darat dan Kereta Api Mulai April 2025
Jasa Rental Pacar : Berawal dari Daring hingga Ekspansi Bisnis
Presiden Prabowo Subianto Sambut Delegasi Bisnis Jepang, Apresiasi Dukungan Investasi
KAI Wisata-LRT Jabodebek Kembangkan Potensi Iklan di Titik Stasiun Strategis
Gaya Hidup Hedon hingga Sewa Jet Pribadi, Ini Sederet Bisnis Kaesang yang Bangkrut
"Hal ini akan meningkatkan kemampuan Uni Eropa dalam mencegah dan menangani pelanggaran Bea Cukai, serta memastikan lingkungan perdagangan yang lebih aman," tulis Komisi Eropa.
Dampak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seluruh barang yang masuk Uni Eropa, termasuk yang dikirim melalui penyedia layanan pos, kurir, dan penyedia jasa logistik, wajib mematuhi sistem ICS2.
Dalam situasi tertentu, penerima barang terakhir di Uni Eropa juga harus mengirimkan data ENS ke ICS2.
barang impor dapat ditahan di perbatasan jika persyaratan ICS2 tidak dipenuhi tepat waktu.
Eksportir yang belum memenuhi seluruh ketentuan harus mengajukan periode penerapan baru sebelum 1 Maret 2025 dengan menghubungi otoritas kepabeanan negara anggota Uni Eropa.
Untuk mematuhi regulasi ini, perusahaan harus:
? Mengumpulkan data pelanggan secara lengkap dan akurat.
? Memperbarui sistem IT dan operasional.
? Menyediakan pelatihan bagi staf.
? Menyelesaikan uji kepatuhan mandiri sebelum terhubung dengan ICS2.
ICS2 Gantikan ICS1
ICS2 dikembangkan melalui kerja sama antara Komisi Eropa, otoritas kepabeanan Uni Eropa, dan pelaku usaha. Mulai 1 September 2025, ICS1 akan dihentikan secara bertahap dan digantikan sepenuhnya oleh ICS2 sesuai dengan Kode Kepabeanan Uni Eropa.
***tags: #bisnis #uni eropa #logistik #barang #impor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Performa Impresif di Paruh Musim, PSIM Yogyakarta akan Fokus Evaluasi Menuju Putaran Kedua
16 Januari 2026
Kemenag Gelar Pelatihan Baca Al-Qur’an untuk 4.921 Guru PAI di Sekolah Umum
16 Januari 2026
Kemkomdigi Klarifikasi Isu Kebocoran Data Pengguna Instagram
16 Januari 2026
Tutup Putaran Pertama, Madura United Masih Tertahan di Posisi ke-14
16 Januari 2026
Persib Bandung Juara Paruh Musim, Bojan Hodak: Banyak Aspek yang Harus Diperbaiki
16 Januari 2026
Wabup Gunungkidul Buka Konsultasi Publik RKPD 2027
16 Januari 2026
Dough Darlings Luncurkan Rangkaian Donat Artisan yang Unik dan Autentik
16 Januari 2026
Lanal Cilacap Peringati Hari Dharma Samudera 2026 dengan Upacara Khidmat
16 Januari 2026
Bank BPD DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk RSUD Prambanan
16 Januari 2026
RSUP Dr. Sardjito Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Anak di Cilacap
16 Januari 2026

