Seorang Anak di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang untuk Judi Online

Jadi ibunya tidak memberikan uang tersebut karena sebelumnya pelaku juga sudah minta uang. Sebelumnya juga sempat melakukan penganiayaan sebelum dilaporkan

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:03 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, BangkalanSeorang perempuan berinisial JW (57), warga Kelurahan Kraton, Bangkalan, menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri, FZ (23), setelah menolak memberikan uang Rp 200 ribu yang diminta untuk bermain judi online.

Kronologi Kejadian

BERITA TERKAIT:
Pasutri di Jaktim Diringkus Polisi terkait Kasus Penganiayaan Anak
Lakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Pria Ini Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Perempuan yang Viral di Medsos
Polisi Ungkap Kasus Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Malang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Tulungagung

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah pernah meminta uang kepada ibunya dan bahkan sempat melakukan penganiayaan sebelum akhirnya dilaporkan.

"Jadi ibunya tidak memberikan uang tersebut karena sebelumnya pelaku juga sudah minta uang. Sebelumnya juga sempat melakukan penganiayaan sebelum dilaporkan," ujar Hendro, Selasa (26/2/2025).

Merasa kesal karena permintaannya ditolak, pelaku berusaha mengambil sepeda angin milik ibunya. Namun, korban menolak memberikan kunci sepeda tersebut, sehingga pelaku mengamuk dan memukul ibunya sebanyak tiga kali di leher, mencengkeram tangannya, serta memukul lengannya dengan sapu.

Motif dan Hukuman

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang Rp 200 ribu yang diminta rencananya akan digunakan untuk bermain judi online serta menebus ponselnya yang telah digadaikan ke temannya.

Setelah kejadian ini, ibu korban melaporkan anaknya ke pihak kepolisian karena sudah tidak tahan dengan perlakuannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di rumahnya dan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak negatif dari judi online yang tidak hanya merugikan pelakunya sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

***

tags: #penganiayaan #bangkalan #judi online #anak durhaka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI