Anak di Semarang Bunuh Ibunya: Motifnya Sakit Hati
pelaku sakit hati sering dibeda-bedakan dengan para saudaranya
Rabu, 26 Februari 2025 | 16:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Polisi telah menangkap pelaku Pembunuhan terhadap korban Bernama Salamah (62) warga asal Gunungsari RT.10 RW. 09 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang. Pelaku adalah anak korban sendiri.
Adapun peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2025 sekira pukul 23.15 wib. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke RS Roemani Semarang dan akhirnya meninggal dunia.
BERITA TERKAIT:
Berawal dari Lowongan Kerja, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Demak
Pembunuhan Wanita di Hotel Semarang, Polisi: Pelaku Bayar Rp 600 Ribu, Kecewa “Layanan” Korban
Terungkap, Pembunuh Dwi Hastuti Sudah Rencanakan Aksi Sehari Sebelum Eksekusi
Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Bayi
Mayat Ibu dan Anak Ditemukan di Tandon Air Rumahnya di Tambora
“Pelaku adalah Imam Ghozali (36) yang merupakan anak korban,” kata KaPolrestabes Semarang Kombes M Syahdudi, saat jumpa pers, Rabu (26/2).
Peristiwa Pembunuhan didasari rasa sakit hati kepada sang ibu. Kata polisi, pelaku sakit hati sering dibeda-bedakan dengan para saudaranya.
“Pelaku sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan saudara-saudaranya,” sambungnya.
Dibedakan dalam artian pelaku sering meminta uang karena tak bekerja. Ketika tak diberi uang pelaku tak segan mengancam ibunya dan merusak barang-barang di rumah.
“Pelaku merupakan anak pertama dari lima bersaudara. Pelaku sering meminta uang kepada korban karena tak punya pekerjaan. Pelaku tak segan mengancam ibunya dan merusak barang-barang di rumah,” ujarnya.
Adapun dalam peristiwa Pembunuhan, pelaku membunuh ibunya menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban kemudian berlumuran darah dan diketahui oleh saksi yang merupakan warga sekitar.
“Saksi juga sempat melihat pelaku kabur bawa parang,” bebernya.
Akibat aksi pelaku, korban tewas dengan luka di dada kiri, punggung, memar di kepala, dan resapan di kulit dalam kepala.
“Korban meninggal karena tusukan dada kiri tembus ke paru-paru dan jantung,” terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Juga Pasal 340 KUHPidana: Barangsiapa sengaja dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni Kasatreskrim AKBP Andika Darmasena dan Kasi Humas Kompol Agung Setyobudi
***tags: #pembunuhan #polrestabes semarang #jomblang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Petani Tawangmangu Didorong untuk Ekspor Tanaman Hias ke Luar Negeri
13 Juli 2025

Louis van Gaal Telah Bebas dari Kanker Prostat
13 Juli 2025

Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih di Kebumen
13 Juli 2025

SPPG Sedayu Wonosobo Diresmikan, Siap Layani 4 Ribu Paket MBG
13 Juli 2025

Kemenag Tegaskan Pentingnya Data dalam Layanan Pendidikan Inklusif
13 Juli 2025

Dewa United Raih Kemenangan 2-0 Atas Liga Indonesia All-Stars
13 Juli 2025

Timnas Indonesia di Pot 3 Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026
13 Juli 2025

Jens Raven Berpisah dengan FC Dordrecht
13 Juli 2025

Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Bandar
13 Juli 2025