Anak di Semarang Bunuh Ibunya: Pelaku Ditangkap dalam Kondisi Lemas

Pelaku ditangkap hampir lima hari pasca kejadian

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:45 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – Polisi telah menangkap pelaku Pembunuhan terhadap korban Bernama Salamah (62) warga asal Gunungsari RT.10 RW. 09 Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Kota Semarang. Pelaku adalah anak korban sendiri.

Adapun peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2025 sekira pukul 23.15 wib. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke RS Roemani Semarang dan akhirnya meninggal dunia.

BERITA TERKAIT:
Terungkap, Pembunuh Dwi Hastuti Sudah Rencanakan Aksi Sehari Sebelum Eksekusi
Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Bayi
Mayat Ibu dan Anak Ditemukan di Tandon Air Rumahnya di Tambora
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Deli Serdang
Mandor Cor Jasad Majikannya, Lalu Curi Uang Rp 64 Juta

“Pelaku adalah Imam Ghozali (36) yang merupakan anak korban,” kata KaPolrestabes Semarang Kombes M Syahdudi, saat jumpa pers, Rabu (26/2).

Ia menuturkan pelaku ditangkap lima hari pasca kejadian. Lokasi penangkapan tak jauh dari rumah Lokasi Pembunuhan.

“Pelaku ditangkap hampir lima hari pasca kejadian. Pelaku bersembunyi di salah satu rumah kosong yang berjarak dua kilometer dari rumahnya,” ujarnya.

Saat ditangkap, pelaku diketahui dalam kondisi lemas. Diduga pelaku tak makan selama bersembunyi.

“Selama bersembunyi, pelaku tidak makan dan tidak minum. Ketika diamankan, pelaku dalam kondisi lemas. Polisi yang menangkap lalu membawa pelaku ke rumah sakit,” terang dia.

Peristiwa Pembunuhan didasari rasa sakit hati kepada sang ibu. Kata polisi, pelaku sakit hati sering dibeda-bedakan dengan para saudaranya.

“Pelaku sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan saudara-saudaranya,” sambungnya.

Dibedakan dalam artian pelaku sering meminta uang karena tak bekerja. Ketika tak diberi uang pelaku tak segan mengancam ibunya dan merusak barang-barang di rumah.

“Pelaku merupakan anak pertama dari lima bersaudara. Pelaku sering meminta uang kepada korban karena tak punya pekerjaan. Pelaku tak segan mengancam ibunya dan merusak barang-barang di rumah,” ujarnya.

Adapun dalam peristiwa Pembunuhan, pelaku membunuh ibunya menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban kemudian berlumuran darah dan diketahui oleh saksi yang merupakan warga sekitar.

“Saksi juga sempat melihat pelaku kabur bawa parang,” bebernya.

Akibat aksi pelaku, korban tewas dengan luka di dada kiri, punggung, memar di kepala, dan resapan di kulit dalam kepala.

“Korban meninggal karena tusukan dada kiri tembus ke paru-paru dan jantung,” terang dia.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Juga Pasal 340 KUHPidana: Barangsiapa sengaja dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena Pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni Kasatreskrim AKBP Andika Darmasena dan Kasi Humas Kompol Agung Setyobudi

***

tags: #pembunuhan #polrestabes semarang #jomblang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI