Tampang Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Tambahan dua tersangka baru itu membuat jumlah tersangka jadi sembilan orang.
Kamis, 27 Februari 2025 | 12:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Dua tersangka itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan.
BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Suap di PN Jakpus, Kejagung Kembali Sita Uang hingga Motor Mewah
Kejagung Sita Uang Miliaran dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Putusan CPO
Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuding Ada Ketidakkonsistenan dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tampang Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Sebanyak Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
“Keduanya sejatinya dipanggil secara patut sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi panggilan sehingga dilakukan penjemputan paksa,” terangnya dikutip, Kamis.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Rabu ini, 26 Februari 2025, guna kepentingan pemeriksaan.
“Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (24/2), penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Tersangka lainnya yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
***tags: #kejagung #tersangka baru #kasus tata kelola minyak mentah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Layanan dan Kompetensi Paralegal
11 Februari 2026
Hotel Ciputra Semarang Meriahkan Ramadan dengan Promo Buka Puasa dan Hampers Special
11 Februari 2026
Imlek dan Ramadan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang
10 Februari 2026
Ikutkan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sumarno Apresiasi 53 Perusahaan di Jateng
10 Februari 2026
Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Pompa Hingga Salurkan Logistik
10 Februari 2026
Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Lokakarya
10 Februari 2026
Lapas Brebes Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Bulan Januari
10 Februari 2026
Kemenkum Jateng dan Pemkab Semarang Evaluasi Peacemaker Justice Award 2025
10 Februari 2026
Mensos Tegaskan Realokasi PBI JKN untuk Keadilan Akses Kesehatan
10 Februari 2026

