Pertamina Bantah Campur Pertalite Jadi Pertamax

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar mengatakan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Kamis, 27 Februari 2025 | 13:31 WIB - Ragam
Penulis: Rahardian Haikal Rakhman . Editor: Rahardian

KUASAKATACOM, Jakarta - PT Pertamina (Persero) membantah mengenai tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur dengan BBM jenis pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso pada Selasa (27/2/2025).

BERITA TERKAIT:
Kembali Adakan APQA, PT Pertamina Ciptakan Nilai Value Capai Rp9 Triliun
Pertamina Dukung Transisi Energi dengan Bangun PLTS Atap Terbesar di Kilang Balikpapan
Peringatan Harkitnas Jadi Momentum Pertamina Wujudkan Kemandirian Energi
Dukung Keberangkatan Haji, Pertamina Siapkan 95 Ribu KL Avtur
Dorong Kesejahteraan Ratusan Petani, Pertamina Kembangkan Energi Transisi di Desa Uma Palak

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar mengatakan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.


Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merespons ramainya pemberitaan ihwal adanya pertalite yang dicampur untuk menjadi Pertamax. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Fadjar, yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Akan tetapi, yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai.
 

***

tags: #pt pertamina (persero) #pertalite #pertamax #oplosan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI