Muncul Galian C di Tambakaji Semarang, Seorang Warga Tuntut Adanya Pondasi untuk Cegah Longsor

“Kalau tower sutetnya ambruk kan bahaya

Kamis, 27 Februari 2025 | 13:45 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, SemarangSeorang warga Kota Semarang, Sutrisno tak terima tanahnya seluas 760 meter persegi di RT 3 RW 3, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang menjadi objek terdampak Galian C. Ia tak terima sebab, tak ada pemberitahuan akan adanya Galian C.

“Tebing galian lahan cukup curam, saya khawatir kalau longsor. Soalnya kan itu hanya terasering, tidak ada pondasi,” katanya, Kamis (27/2).

BERITA TERKAIT:
Muncul Galian C di Tambakaji Semarang, Seorang Warga Tuntut Adanya Pondasi untuk Cegah Longsor
Galian C di Katekan Grobogan Berbuntut Panjang, Seorang Warga dan Kades Malah Diperiksa Polisi
Ratusan Warga Katekan Grobogan Tolak Galian C, Truk Ditahan Tak Bisa Lewat 
Sekda Jateng Minta Persoalan DAS Pemali Comal Diminta Segera Diselesaikan
Warga Magelang Gelar Aksi Demo, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Akibat Aktivitas Galian C

Menurutnya, tebing itu sangat berbahaya jika hanya dibuat terasering. Apalagi, ada sutet tak jauh dari lahan yang digali itu.

“Kalau tower sutetnya ambruk kan bahaya, gimana dengan warga sekitar,” ujarnya.

Dia berharap, pemilik usaha atau pemilik lahan bisa membuat talud untuk memastikan keamanan lahan yang berada diatasnya.

"Kalau ada talud akan aman. Kalau nggak ditalud saya keberatan. Untuk memastikan kepastian perjanjian, harus dihentikan dulu," tegasnya. 

Dia mengaku, sudah konfirmasi dengan lurah setempat. Keterangan dari lurah, kata dia, belum pernah menandatangani persetujuan berkaitan dengan penggalian lahan di Tambakaji yang lokasinya persis sebelah Taman Lele

Tris mengungkapkan, dirinya memang tidak tinggal di wilayah tersebut. Namun, memiliki lahan yang bersebelahan dengan lahan yang dilakukan galian. Semestinya, lahan yang bersinggungan langsung juga dilibatkan dalam kesepakatan.

Pihaknya juga sudah melaporkan kepada Satpol PP Kota Semarang. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Harapan saya ada perjanian ulang untuk bsa diluruskan apa yang sudah jadi kesepakatan," tandas dia.

Sementara itu, Ketua RT 3 RW 13 kelurahan Tambakaji Ngaliyan, Khoiru mengatakan, lahan itu perizinannya bukan untuk Galian C. Saat itu, izin yang diajukan untuk taman hiburan rakyat. Namun, pada kenyataannya, saat ini dilakukan penggalian lahan.

"Bukan Galian C. Itu izinnya utk taman hiburan rakyat. Tapi, kenyataannya sampai sekarang mungkin sudah agak melenceng. Saya menenkankan teraseringnya sesuai keinginan kami," katanya.

Warga, lanjut dia, juga mengajukan kompensasi atas adanya proyek itu. Kompensasi yang diajukan warga sebesar Rp 9 juta per RT. Adapun lahan tersebut berada di empat RT yakni RT 3, 9, 6, dan 7 mulai dari belakanya PLN hingga sungai di wilayah RT 7. Namun, realisasinya tidak demikian.

"Kami menuntut segi keamanan harus diterasering. Kami minta sebelum mengeser jauh ke arah sana terasering yang jadi, dipondasi. Sampai sekarang dari pihak pengembang belum," katanya.

***

tags: #galian c #tambakaji #semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI