Bahlil: "Blending" BBM Tak Salahi Aturan selama "Speknya" Sesuai

Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ucap Bahlil pada Rabu (26/2/2025). 

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:28 WIB - Ragam
Penulis: Rahardian Haikal Rakhman . Editor: Rahardian

UASAKATACOM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa skema blending atau proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) tidak menyalahi aturan selama spesifikasi atau kualitas bahan bakar diproduksi sesuai standar.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasinya) sama,” ucap Bahlil pada Rabu (26/2/2025). 

BERITA TERKAIT:
Kementerian ESDM KajI Permintaan Pemutihan Tunggakan BBM TNI AL
Viral! Diduga Keluarga Menteri Bahlil Turun dari Jet Pribadi, Warganet Heboh
Pemerintah Beri Kuota Ekspor 1 Juta Ton Konsentrat Tembaga untuk Freeport
Bahlil: "Blending" BBM Tak Salahi Aturan selama "Speknya" Sesuai
Menteri ESDM Bakal Atur Harga Ekspor Batu Bara, Eksportir Wajib Pakai HBA sebagai Patokan

Pengungkapan tersebut dilakukan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait beredarnya pertalite (RON 90) yang dioplos menjadi Pertamax (RON 92). Kegiatan blending biasa terjadi di refinery atau kilang minyak untuk mengubah spek bahan bakar minyak (BBM) agar sesuai dengan standar.

Perbuatan keliru oleh  Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku yaitu melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

Saat ini Riva telah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sangat besar, yakni Rp 193,7 triliun. Terkait dengan pembelian RON 90 dan RON 92, Bahlil menyampaikan pentingnya perbaikan penataan terhadap izin-izin impor BBM.

Kementerian ESDM sekarang sudah membenahinya dengan memberi izin untuk enam bulan, bukan satu tahun sekaligus. 

“Makanya sekarang, izin-izin impor kami terhadap BBM tidak satu tahun sekaligus. Kami buat per enam bulan, supaya ada evaluasi,” tuturnya.

Selain itu, kata Bahlil produksi minyak yang tadinya diekspor tidak akan lagi diizinkan untuk mengekspor agar diolah di dalam negeri.

“Nanti yang bagus, kami suruh blending. Nanti yang tadinya itu enggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kami minta harus diolah di dalam negeri,” tandasnya.

Disi lain, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo menyebut penambahan zat aditif pada bahan bakar minyak (BBM) Pertamax atau RON 92 bersifat untuk meningkatkan performa. Penambahan zat aditif pada BBM umum dilakukan untuk meningkatkan performa mesin kendaraan, baik itu bensin maupun solar.

***

tags: #bahlil lahadalia # menteri energi dan sumber daya mineral (esdm) #bbm #pertamax #pertalite

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI