Jelang Ramadan, Bar hingga Spa di Jakarta Wajib Ditutup
“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional," jelasnya pada Jumat (28/
Jumat, 28 Februari 2025 | 18:53 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Rahardian
KUASAKATACOM, Jakarta - Menjelang memasuki Bulan Ramadan, Perhimpunan hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menerapkan aturan bahwa bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup, dan hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah. Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Lisa P. Sanjoyo menegaskan, tempat hiburan itu juga wajib tutup pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional," jelasnya pada Jumat (28/2/2025).
BERITA TERKAIT:
Jemaah Haji Lansia dan Berkebutuhan Khusus Diimbau Salat di Hotel
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Kawasan Tamansari Jakbar
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Aston Inn Pandanaran Semarang Tutup Rangkaian CSR Ramadan dengan Mengajak Anak Panti Asuhan Menginap di Hotel
Kebakaran Landa Sebuah Hotel di Solo, Sejumlah Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara itu, waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya. Dalam keterangan resminya, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengingatkan para pelaku usaha mematuhi aturan waktu operasional ini.
”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri,” ujar dia.
Wahyu mengingatkan kemungkinan potensi penolakan dari warga terhadap kegiatan operasional klub malam, diskotek, dan rumah pijat selama Ramadhan. Adapun teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata, termasuk pengawasan telah diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023.
***tags: #hotel #ditutup #bulan ramadan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Petugas Kesehatan Pastikan Menu Makanan Aman Dikonsumi Jemaah Haji
22 Mei 2025

Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah
22 Mei 2025

Kemenag akan Pantau Hilal Awal Dzulhijah pada 27 Mei Mendatang
22 Mei 2025

Job Fair di Kebumen, Bupati Lilis: Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran
22 Mei 2025

Persib Bandung Dominasi Nominasi Best of the Season BRI Liga 1 2024/25
22 Mei 2025

Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 700 Meter
22 Mei 2025

Selamat! Tottenham Hotspur Juara Liga Europa
22 Mei 2025