Komnas HAM Minta Perusahaan Tidak Lakukan PHK Massal, Pemerintah Diminta Lindungi Hak Pekerja
Komnas HAM meminta korporasi tidak melakukan PHK dan negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi,
Minggu, 02 Maret 2025 | 21:54 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mendesak pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Minggu (2/3), sebagai respons terhadap gelombang PHK di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.
BERITA TERKAIT:
Intel PHK 20 Persen Karyawan, Restrukturisasi Besar Dimulai di Bawah CEO Baru
Kemnaker Belum Terima Laporan PHK Usai Penutupan Tupperware Indonesia
Pentingnya Pendataan Peluang Kerja bagi Pekerja di Indonesia
Menurunnya Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Akibat Daya Beli yang Melemah
60.000 Buruh Terkena PHK dalam Dua Bulan, KSPI Ungkap Penyebabnya
“Komnas HAM meminta korporasi tidak melakukan PHK dan negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi,” ujar Uli.
Desakan Transparansi dalam Penyelesaian PHK
Jika PHK harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM menekankan pentingnya transparansi, independensi, dan imparsialitas dalam proses tersebut.
Komnas HAM juga meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk:
? Jaminan sosial selama belum mendapatkan pekerjaan baru
? Pemberian tunjangan hari raya sesuai ketentuan
? Perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja
Uli menyoroti bahwa gelombang PHK di awal 2025 berisiko melanggar hak-hak pekerja, terutama jika dilakukan secara sewenang-wenang dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Tingginya Pengaduan PHK ke Komnas HAM
Sepanjang 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait PHK, dengan Jakarta menjadi daerah dengan kasus terbanyak, diikuti oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Komnas HAM mencatat bahwa kondisi pasar tenaga kerja semakin sulit, terutama di tengah meningkatnya peran kecerdasan buatan (AI) yang menggantikan berbagai pekerjaan.
"Pekerjaan sektor informal yang muncul di era digital, seperti pekerja digital dan transportasi daring, juga belum mendapatkan perlindungan hak normatif dan sosial," tambah Uli.
Rencana PHK Massal di Berbagai Perusahaan
PT Sritex: Karyawan di-PHK per 26 Februari, terakhir bekerja 28 Februari, perusahaan tutup 1 Maret 2025.
PT Sanken Indonesia: Berencana menghentikan produksi pada Juni 2025 atas permintaan induk perusahaan di Jepang.
PT Yamaha Music Indonesia: Pada akhir 2024 hingga awal 2025, telah memberhentikan sekitar 400 pekerja di pabrik Bekasi dan 700 pekerja di Jakarta.
Komnas HAM menegaskan bahwa pemerintah harus turun tangan untuk memastikan PHK tidak dilakukan secara sepihak dan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
***tags: #phk #komnas ham #pemerintah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

DWP Kemensos Salurkan ATENSI untuk Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas
25 Juni 2025

Iran Siap Atasi Perselisihan dengan AS dalam Kerangka Internasional
25 Juni 2025

Zaimatul Afifah, Mahasiswi PBSI UPGRIS Finalis Duta Bahasa Jawa Tengah
25 Juni 2025

Kemensos Pastikan Bansos Gagal Salur Terus Berkurang
25 Juni 2025

Iran Ingin Perkuat Hubungan dengan Qatar Usai Serangan ke Pangkalan AS
25 Juni 2025

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan Tuban
25 Juni 2025

Qatar Airways Kembali Terbang Usai Wilayah Udara Dibuka
25 Juni 2025

Pesantren Diminta Jadi Pilar Transformasi Pendidikan Masa Depan
25 Juni 2025

Sebanyak 21.501 Personel Gabungan Disiagakan untuk Operasi Aman Suro 2025
25 Juni 2025