BNN Ungkap Beragam Modus Penyelundupan Narkotika, 37 Tersangka Ditangkap

Modus lainnya adalah penyimpanan narkotika dalam tangki bahan bakar mobil. Sindikat "Gagak Hitam"

Senin, 03 Maret 2025 | 18:55 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Badan narkotika Nasional (BNN) mengungkap berbagai modus penyelundupan narkotika yang dilakukan para pengedar sepanjang tahun 2025, mulai dari penyimpanan dalam tangki bensin mobil hingga penyelundupan dalam alat pembersih vakum.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom, menyatakan bahwa salah satu modus yang terungkap adalah penyelundupan narkotika dalam sebuah vacuum cleaner di Banda Aceh pada 1 Februari 2025. Dalam kasus ini, petugas berhasil menemukan satu kilogram sabu yang akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah. Dua tersangka berinisial MK dan RS ditangkap di Aceh Utara.

BERITA TERKAIT:
BNN Gandeng Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
BNN Ungkap Beragam Modus Penyelundupan Narkotika, 37 Tersangka Ditangkap
Jelang Nataru, BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika
BNN akan Temui Menteri Pemasyarakatan terkait Penyelundupan Narkoba di LP
Seorang Tokoh Masyarakat di Riau Jadi Pengendali Bisnis Narkoba

Modus lainnya adalah penyimpanan narkotika dalam tangki bahan bakar mobil. Sindikat "Gagak Hitam" menggunakan Mitsubishi Pajero Sport untuk menyelundupkan sabu dari Aceh ke Pulau Jawa. Petugas menangkap dua tersangka, T dan I, di Rest Area Tebing Tinggi pada 5 Februari 2025, dan menemukan 10,96 kg sabu dalam tangki kendaraan mereka.

BNN juga mengungkap penyelundupan menggunakan mobil sport BMW yang telah dimodifikasi agar dapat membawa narkotika dalam jumlah besar. Pada 18 Februari 2025, tersangka berinisial Y ditangkap di Medan saat hendak menyerahkan mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan kompartemen khusus untuk menyembunyikan sabu. Dari pengembangan kasus ini, petugas menemukan kendaraan serupa dengan kapasitas penyimpanan 60 kg sabu.

Sebagian besar kasus yang terungkap melibatkan pengiriman narkoba melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, petugas juga berhasil membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dalam 14 kasus yang berhasil diungkap, BNN menangkap 37 tersangka dari berbagai jaringan narkoba. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penjaga gudang hingga kurir yang mengantarkan barang terlarang tersebut ke berbagai wilayah.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 201,29 kg sabu, 894,33 kg ganja, serta 303.188 butir ekstasi atau setara 115,21 kg. Selain narkotika, BNN juga menyita 16 unit mobil, 4 unit motor, serta satu kapal tradisional. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Kami berharap Kejaksaan Agung dan pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal, setidaknya hukuman mati," tegas Komjen Pol. Marthinus.

***

tags: #bnn #narkotika #polisi #penyelundupan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI