BNN Ungkap Beragam Modus Penyelundupan Narkotika, 37 Tersangka Ditangkap
Modus lainnya adalah penyimpanan narkotika dalam tangki bahan bakar mobil. Sindikat "Gagak Hitam"
Senin, 03 Maret 2025 | 18:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, JAKARTA- Badan narkotika Nasional (BNN) mengungkap berbagai modus penyelundupan narkotika yang dilakukan para pengedar sepanjang tahun 2025, mulai dari penyimpanan dalam tangki bensin mobil hingga penyelundupan dalam alat pembersih vakum.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom, menyatakan bahwa salah satu modus yang terungkap adalah penyelundupan narkotika dalam sebuah vacuum cleaner di Banda Aceh pada 1 Februari 2025. Dalam kasus ini, petugas berhasil menemukan satu kilogram sabu yang akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah. Dua tersangka berinisial MK dan RS ditangkap di Aceh Utara.
BERITA TERKAIT:
BNN Gandeng Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
BNN Ungkap Beragam Modus Penyelundupan Narkotika, 37 Tersangka Ditangkap
Jelang Nataru, BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika
BNN akan Temui Menteri Pemasyarakatan terkait Penyelundupan Narkoba di LP
Seorang Tokoh Masyarakat di Riau Jadi Pengendali Bisnis Narkoba
Modus lainnya adalah penyimpanan narkotika dalam tangki bahan bakar mobil. Sindikat "Gagak Hitam" menggunakan Mitsubishi Pajero Sport untuk menyelundupkan sabu dari Aceh ke Pulau Jawa. Petugas menangkap dua tersangka, T dan I, di Rest Area Tebing Tinggi pada 5 Februari 2025, dan menemukan 10,96 kg sabu dalam tangki kendaraan mereka.
BNN juga mengungkap penyelundupan menggunakan mobil sport BMW yang telah dimodifikasi agar dapat membawa narkotika dalam jumlah besar. Pada 18 Februari 2025, tersangka berinisial Y ditangkap di Medan saat hendak menyerahkan mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan kompartemen khusus untuk menyembunyikan sabu. Dari pengembangan kasus ini, petugas menemukan kendaraan serupa dengan kapasitas penyimpanan 60 kg sabu.
Sebagian besar kasus yang terungkap melibatkan pengiriman narkoba melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, petugas juga berhasil membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam 14 kasus yang berhasil diungkap, BNN menangkap 37 tersangka dari berbagai jaringan narkoba. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari penjaga gudang hingga kurir yang mengantarkan barang terlarang tersebut ke berbagai wilayah.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 201,29 kg sabu, 894,33 kg ganja, serta 303.188 butir ekstasi atau setara 115,21 kg. Selain narkotika, BNN juga menyita 16 unit mobil, 4 unit motor, serta satu kapal tradisional. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kami berharap Kejaksaan Agung dan pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal, setidaknya hukuman mati," tegas Komjen Pol. Marthinus.
***tags: #bnn #narkotika #polisi #penyelundupan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kemenkum Jateng Ikuti Rakor Penguatan Peran dan Kewenangan di Daerah
25 Juni 2025

DWP Kemensos Salurkan ATENSI untuk Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas
25 Juni 2025

Iran Siap Atasi Perselisihan dengan AS dalam Kerangka Internasional
25 Juni 2025

Zaimatul Afifah, Mahasiswi PBSI UPGRIS Finalis Duta Bahasa Jawa Tengah
25 Juni 2025

Kemensos Pastikan Bansos Gagal Salur Terus Berkurang
25 Juni 2025

Iran Ingin Perkuat Hubungan dengan Qatar Usai Serangan ke Pangkalan AS
25 Juni 2025

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan Tuban
25 Juni 2025

Qatar Airways Kembali Terbang Usai Wilayah Udara Dibuka
25 Juni 2025