Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran SPBU Cuplik, Pelaku Gunakan Tangki Modifikasi

Tersangka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tong besi dan jeriken untuk menampung BBM subsidi. Saat pengisian ke-8, terjadi percikan api yang memicu kebakaran

Kamis, 06 Maret 2025 | 04:58 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, SukoharjoPolisi akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di SPBU Cuplik, Sukoharjo, yang terjadi pada Rabu (8/1). Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyatakan bahwa kebakaran dipicu oleh percikan api dari mobil yang telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi.

Atas insiden ini, polisi menetapkan FAW (30), warga Desa Baran, Kecamatan Nguter, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran SPBU Cuplik, Pelaku Gunakan Tangki Modifikasi

Modus Operandi Pelaku

Menurut Kapolres, FAW datang ke SPBU Cuplik untuk menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dia mengisi BBM sebanyak tujuh kali, lalu menyedotnya dari tangki mobil ke tong besi berkapasitas 200 liter yang telah dipasang di kendaraan.

Namun, pada pengisian ke-8, tiba-tiba terjadi kebakaran di dalam mobilnya, yang diduga akibat percikan api. Api kemudian menyambar dan membakar SPBU Cuplik.

"Tersangka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tong besi dan jeriken untuk menampung BBM subsidi. Saat pengisian ke-8, terjadi percikan api yang memicu kebakaran," jelas Kapolres.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit mobil Mitsubishi L300 yang terbakar.

2 tong besi kapasitas 200 liter.

2 jeriken berisi Pertalite.

1 galon berisi sekitar 15 liter Pertalite.

Hose delivery report sebagai bukti riwayat transaksi BBM di SPBU.

Polisi Akan Menindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kapolres menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta negara.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena hal ini dapat berdampak luas, termasuk membahayakan keselamatan publik," ujar Kapolres.

FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kronologi KEBAKARAN SPBU Cuplik

Kebakaran terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Wakil Danregu Damkar Sukoharjo, Agus Kariyadi, menyebut pihaknya menerima laporan dan langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam dan satu unit suplai air.

"Saat kami tiba, api sudah membesar. Pemadaman dilakukan sekitar 30 menit setelah memastikan tidak ada aliran listrik di lokasi," kata Agus.

Akibat kebakaran ini, mobil L300 hangus terbakar, dua mesin pengisian BBM rusak, dan langit-langit SPBU ikut terbakar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergoda praktik ilegal seperti penimbunan BBM subsidi, karena dapat menyebabkan kerugian besar dan bahaya kebakaran.

***

tags: #kebakaran spbu #bbm #sukoharjo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI