Lulusan PPG Prajabatan Minta DPRD Jateng Fasilitasi Polemik Seleksi PPPK

ika status TMS ini tidak segera direvisi sebelum batas waktu 7 Maret 2025, maka mereka tidak akan terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus mendaftar sebagai pelamar umum di seleksi tahun berikutnya, kehilangan kesempatan afirmasi.

Jumat, 07 Maret 2025 | 04:59 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, SEMARANG- Sejumlah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan mengadu ke DPRD Jawa Tengah (Jateng) setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Mereka meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meninjau ulang status mereka.

Salah satu pelamar, Ravalen, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Jateng sejak kemarin dan masih menunggu proses. Ia menegaskan bahwa berdasarkan surat edaran dari Ditjen GTKPG Kemendikbudristek, lulusan PPG Prajabatan tidak wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), namun BKD Jateng tetap mewajibkannya berdasarkan aturan internal mereka.

BERITA TERKAIT:
Lulusan PPG Prajabatan Minta DPRD Jateng Fasilitasi Polemik Seleksi PPPK
Pameran Mahasiswa PPG Prajabatan UPGRIS Tampilkan Kreasi dan Inovasi Sangat Istimewa
Mahasiswa PPG UPGRIS Kenalkan Menulis Puisi Melalui Media Kertas Nota Berbingkai di Panti Asuhan Tlogosari Semarang
Mahasiswa Baru UPGRIS Jalani Masa Orientasi Akademik
PPG Prajabatan Gelombang 2 Siapkan Profesi Guru Professional dan Berkompeten

Jika status TMS ini tidak segera direvisi sebelum batas waktu 7 Maret 2025, maka mereka tidak akan terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus mendaftar sebagai pelamar umum di seleksi tahun berikutnya, kehilangan kesempatan afirmasi.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, berjanji akan meminta klarifikasi kepada OPD terkait dan menegur BKD jika terbukti ada kelalaian. Sementara itu, Kepala BKD Jateng, Rahma, menegaskan bahwa seleksi telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dengan prioritas penempatan bagi guru honorer (P1) yang masih banyak belum mendapatkan formasi.

"Kita sudah siap berperang di Jateng. Tapi saat pengumuman administrasi, saya dan seluruh pelamar dari PPG Prajabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena tidak melampirkan dokumen yang hanya dimiliki guru yang sudah mengabdi di sekolah," kata salah satu lulusan PPG Prajabatan, Kinan saat dihubungi awak media, Rabu (5/3/2025).

"Padahal ada surat edaran GTKPG bahwa pelamar PPG Prajabatan tidak memiliki surat itu, otomatis tidak bisa melampirkannya, dan lulusan PPG kan belum ada yang mengabdi atau menjadi honorer di sekolah," lanjutnya. Menanggapi polemik ini, Kepala BKD Jateng, Rahma, menyatakan bahwa seleksi telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengaku masih berfokus menempatkan guru honorer (P1) yang telah lama mengabdi.

"Panitia seleksi daerah sesuai dengan Permen 46 yang boleh mencantumkan persyaratan lain yang ditetapkan PPPK. Dalam pengumumannya itu sudah sesuai regulasi," kata Rahma saat dihubungi awak media. "Yang P1 kan GTT masih banyak yang belum mendapat formasi. Formasinya 2.990 guru, PR kita P1 masih banyak, masih ada 4.000 sekian, belum GTT-nya banyak sekali," sambungnya.

***

tags: #ppg prajabatan #seleksi administrasi #dprd jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI