Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Uang Rp362 Juta Diringkus Polisi di Bogor

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Minggu, 09 Maret 2025 | 17:04 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bogor - Seorang manajer purchasing berinisial QA (39) ditangkap polisi terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, Minggu. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 26 September 2024.

"QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta - Bandung) dengan anggaran Rp508 juta," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring dikutip, Sabtu.

BERITA TERKAIT:
Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Uang Rp362 Juta Diringkus Polisi di Bogor
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Penggelapan 15 Ton Beras Premium
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan 15 Ton Beras Premium
Aparat Gabungan Bongkar Penggelapan Kendaraan Bermotor yang Diduga Libatkan Oknum Anggota TNI
Viral Festival Musik di Bandung Batal, Gegara Uang Rp1,5 Miliar Dibuat Foya-foya Oknum Panitia

Namun, kata dia, QA memalsukan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT.

"Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp362,45 juta dibawa kabur," kata Aditya.

Aditya menambahkan usai QA menerima dana, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Sejak November 2024, polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi, tetapi pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya, penyidik mendapat informasi bahwa QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang," katanya.

Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, dipimpin Kompol Martua Malau, membuntuti pelaku dan menangkapnya di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, sejumlah dokumen seperti Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, Mutasi rekening bank dan lainnya," ucap Aditya.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

***

tags: #penggelapan #uang #bogor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI