Polisi Gerebek Tempat Produksi Minyakita Palsu di Bogor

Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan.

Rabu, 12 Maret 2025 | 08:20 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bogor - Polisi menggerebek tempat produksi minyak goreng merk Minyakita palsu, di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pengelola memanfaatkan minyak curah untuk dijadikan Minyakita palsu.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat.

BERITA TERKAIT:
Dua Tersangka Kasus Minyakita Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Kemendag Ungkap Ada 106 Pelaku Pelanggaran Produk Minyakita
106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Temukan Minyak Goreng Kemasan Tidak Sesuai Takaran Dijual di Purbalingga
Komisi III DPR Minta Satgas Pangan Polri Cabut Izin Usaha Produsen MinyaKita

Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga Rp15.600. Sehingga harga yang didapat oleh masyarakat dapat menyentuh angka Rp18.000.

"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM," kata Rio.

Sementara, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menyebutkan pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.

Di tempat produksi tersebut, TRM dalam sehari dapat menghasilkan 8 ton yang menghasilkan 10.500 pack Minyakita palsu.

"Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," ungkap Rizka.

Atas kecurangan yang dilakukan TRM, tempat produksi tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

***

tags: #minyakita #palsu #bogor

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI