Polisi Gerebek Tempat Produksi Minyakita Palsu di Bogor
Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan.
Rabu, 12 Maret 2025 | 08:20 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Bogor - Polisi menggerebek tempat produksi minyak goreng merk Minyakita palsu, di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pengelola memanfaatkan minyak curah untuk dijadikan Minyakita palsu.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat.
BERITA TERKAIT:
Dua Tersangka Kasus Minyakita Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Kemendag Ungkap Ada 106 Pelaku Pelanggaran Produk Minyakita
106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Temukan Minyak Goreng Kemasan Tidak Sesuai Takaran Dijual di Purbalingga
Komisi III DPR Minta Satgas Pangan Polri Cabut Izin Usaha Produsen MinyaKita
Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga Rp15.600. Sehingga harga yang didapat oleh masyarakat dapat menyentuh angka Rp18.000.
"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM," kata Rio.
Sementara, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menyebutkan pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.
Di tempat produksi tersebut, TRM dalam sehari dapat menghasilkan 8 ton yang menghasilkan 10.500 pack Minyakita palsu.
"Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," ungkap Rizka.
Atas kecurangan yang dilakukan TRM, tempat produksi tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
***tags: #minyakita #palsu #bogor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Klasemen Leg Kedua SEA V League: Indonesia Masih di Puncak
20 Juli 2025

Liverpool Dikabarkan Capai Kesepakatan untuk Rekrut Hugo Ekitike
20 Juli 2025

Habib Ja’far Sebut 'Ngaji Soccer' MAS Dakwah Bil Hikmah Kreatif
20 Juli 2025

Densus 88 Tangkap Warga Terduga Teroris di Tolitoli
20 Juli 2025

Pesantren dan Kurikulum Cinta Dinilai Bisa Jadi Solusi Pembentukan Karakter Anak
20 Juli 2025

Cari berkah di Bulan Sura, Warga Desa Jambu Timur Krayahan Bubur Sura
20 Juli 2025

Heritage Colour Fun Run 2025 di Rest Area Banjaratma Brebes Berlangsung Meriah
20 Juli 2025

Sragen Dinilai Siap Jadi Rujukan Nasional
20 Juli 2025

Kalahkan Pedro Acosta, Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Ceko
20 Juli 2025

Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Sumarno: Perekonomian Meningkat
20 Juli 2025