Polda Jateng Cek Produsen di Kudus Terkait Minyakita Disunat

kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 10:54 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Kudus - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng telah melakukan pengecekan ke salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Mejobo, Kudus, terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan ukuran pada label. Hasilnya, produk Minyakita yang disunat diduga bukan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan di tempat produksi Minyakita Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, di Desa Golentapus, Kudus. Pengecekan dilakukan menindaklanjuti temuan Minyakita yang disunat di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT:
Dua Pelajar di Semarang Dihentikan Polisi karena Langgar Aturan Lalin
Polda Jateng Ungkap Mekanisme Penegakan Hukum Selama Operasi Patuh Candi 2025
Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai, Polda Jateng Fokus Tindak 7 Jenis Pelanggaran
Polda Jateng Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas
Polda Jateng Ungkap Adanya Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali

"Selain melakukan pengecekan, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya Ketua Koperasi, Karyawan Koperasi dan warga sekitar," kata Arif, Rabu (12/3).

Arif menerangkan, dari hasil pemeriksaan, koperasi tersebut mengantongi dokumen dan perizinan yang sesuai. Koperasi tersebut merupakan rekanan dari produsen Minyakita di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Jadi koperasi di Kudus itu ditunjuk menjadi Distributor 1 (D1) serta hanya melakukan pengemasan/repacking Minyakita kiriman dari produsen tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengecekan dan keterangan saksi-saksi, diketahui koperasi tersebut pernah melakukan produksi Minyakita sebanyak 800 karton pada tahun 2023. Namun hasilnya hanya dijual kepada internal anggota koperasi dan setelah itu tidak pernah melakukan produksi kembali.

"Jadi sejak 2023 tidak pernah melakukan produksi (Minyakita) kembali sejak didatangi dan diberikan peringatan oleh Kemendag karena izin belum lengkap," beber dia.

Selain itu, ada perbedaan antara kemasan Minyakita disunat yang ditemukan di Pasar Lenteng Agung Jaksel, dengan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut. Pihak koperasi menyebut Minyakita yang disunat itu bukan produksi koperasinya.

"Ketua koperasi menyatakan bahwa Minyakita tersebut bukan produksi dari koperasinya. Hal tersebut didukung dengan adanya perbedaan label yang digunakan berbeda dengan label miliknya," kata Arif.

Sebagai tindak lanjut, Dirreskrimsus Polda Jateng juga sudah melakukan pengecekan serupa di pasar-pasar kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Minyakita yang disunat di wilayah tersebut.

***

tags: #polda jateng #minyakita #kudus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI