Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali, Menko Pangan dan KLHK Turun Tangan di Bogor

"Penegakan hukum lingkungan ini adalah langkah nyata untuk menjaga keberlanjutan sektor pangan nasional,

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:23 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, BogorMenteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di tiga lokasi strategis di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor. Tindakan ini merupakan respons terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

Kawasan Sentul-Ciawi, yang dikenal sebagai daerah resapan air vital bagi Jabodetabek dan penyangga ekosistem, kini menghadapi ancaman serius akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang melanggar regulasi lingkungan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan, yang pada akhirnya dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

BERITA TERKAIT:
Zulhas Gas Pol! Koperasi Desa Merah Putih Siap Perkuat Ekonomi Rakyat
Zulhas Dampingi Prabowo Panen Raya di Majalengka: Menuju Swasembada Pangan
Harga Pangan Diprediksi Normal Sepekan Setelah Lebaran 2025
Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Realisasi 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Tiga lokasi yang menjadi sasaran pemasangan papan peringatan adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan PT. Bobobox Aset Management. Masing-masing lokasi terindikasi melakukan pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan, hingga pembangunan yang menyebabkan sedimentasi sungai dan penyimpangan izin tata ruang.

"Penegakan hukum lingkungan ini adalah langkah nyata untuk menjaga keberlanjutan sektor pangan nasional," tegas Zulhas, menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang. Ia juga menyerukan sinergi dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyadari betul bahwa ketahanan pangan sangat bergantung pada kondisi lingkungan dan ketersediaan sumber daya alam. Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi prioritas untuk mencegah dampak lebih lanjut yang dapat mengancam pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengawal kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem. Upaya ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian dalam menjaga warisan alam dan ketahanan pangan bagi masa depan.

***

tags: #zulhas #bogor #alih fungsi lahan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI