Sejumlah Anggota Komisi III DPR dari PDIP Temui Megawati Jelang Sidang Hasto
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Kamis, 13 Maret 2025 | 21:02 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, JAKARTA- Beberapa anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengunjungi kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, pada Kamis.
Mereka yang hadir antara lain Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, serta anggota DPR seperti Sudin, Stevano Rizki Adranacus, I Wayan Sudirta, Saparudin, Nasyirul Falah, dan Gilang Dhiela Faraez. Selain itu, turut hadir Dewi Juliani, Pulung Agustanto, serta Sekretaris Fraksi PDIP DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit. Juru bicara sekaligus tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus juga terlihat di lokasi.
BERITA TERKAIT:
Sejumlah Anggota Komisi III DPR dari PDIP Temui Megawati Jelang Sidang Hasto
PK Panggil Arief Budiman sebagai Saksi dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto Sampaikan Inspirasi Kepemimpinan Sang Proklamator pada Wisudawan UNNES
Berdasarkan pantauan, mereka tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 14.00 WIB, dengan mengenakan seragam merah khas partai. Namun, tidak ada pernyataan resmi yang diberikan kepada media, selain salam singkat dari Dede sebelum memasuki rumah Megawati.
Kunjungan ini dilakukan sehari sebelum sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3), yang akan beragendakan pembacaan dakwaan.
Menurut informasi yang beredar, kedatangan para anggota DPR tersebut merupakan bagian dari undangan resmi yang dikeluarkan DPP PDIP melalui surat bernomor 7327/IN/DPP/III/2025, tertanggal 11 Maret 2025.
PDIP juga telah menambah tim pengacara untuk membela Hasto dalam sidang kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Salah satu nama yang bergabung dalam tim hukum tersebut adalah mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Ronny Talapessy, salah satu pengacara Hasto, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan strategi pembelaan untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang yang dijadwalkan pada Jumat (14/3) ini akan membahas dua kasus yang menjerat Hasto, yaitu dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan upaya perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, KPK juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka, meskipun hingga kini ia belum ditahan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, yang masih berstatus buron.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina, dengan tujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.
4o
***tags: #hasto krisyanto #komisi iii dpr #megawati soekarnoputri #pdip
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025