KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut

Menurut Budi, KPK telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan terhadap para tersangka sejak 27 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum ditahan.

Jumat, 14 Maret 2025 | 06:45 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Kemudian tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). "Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S dan SJK," kata Budi, Kamis (13/3/2025).

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Eks Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isargas
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebutkan bahwa para tersangka meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta pimpinan divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH). Selain itu, terdapat tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Menurut Budi, KPK telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan terhadap para tersangka sejak 27 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum ditahan.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga terkait dengan kasus ini.

***

tags: #kpk #tersangka #korupsi #bank bjb

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI