KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut

Menurut Budi, KPK telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan terhadap para tersangka sejak 27 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum ditahan.

Jumat, 14 Maret 2025 | 06:45 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Kemudian tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). "Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S dan SJK," kata Budi, Kamis (13/3/2025).

BERITA TERKAIT:
Hasil Survei SPI dan MCP di Jateng Tinggi, Sumarno Tetap Minta ASN Jaga Integritas
Sumarno Minta Perbanyak Penyuluhan Antikorupsi di Jateng
Gandeng KPK, OJK Gelar Sertifikasi API untuk Perkuat Budaya Integritas
Proses Hukum terhadap Hasto Kristiyanto Dihentikan usai Terima Amnesti dari Presiden
KPK Rekomendasikan Pemkot Semarang Tidak Adanya Anggaran Fisik di Kelurahan dan Kecamatan

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebutkan bahwa para tersangka meliputi mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta pimpinan divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH). Selain itu, terdapat tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Menurut Budi, KPK telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan terhadap para tersangka sejak 27 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum ditahan.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga terkait dengan kasus ini.

***

tags: #kpk #tersangka #korupsi #bank bjb

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI