Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Bayi

langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan

Jumat, 14 Maret 2025 | 08:45 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan profesional dan transparan. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

BERITA TERKAIT:
Lima Pejabat Polda Jateng dan Empat Kapolres Berganti
Bhabin Polwan Asal Karanganyar Jadi Role Model Ketahanan Pangan
Polda Jateng Berikan Waktu kepada AK untuk Ajukan Banding soal Pemecatan
Sidang Etik, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Bayinya Dapat Sanksi Pemecatan
Polda Jateng Hentikan One Way Lokal, yang Nasional Tetap Berlaku

"Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi," ungkapnya, Kamis (13/3).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan secara profesional.

"Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Selain itu, status kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, terlapor, Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

***

tags: #polda jateng # lpsk #brigadir ak #pembunuhan #bayi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI