Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Bayi
langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan
Jumat, 14 Maret 2025 | 08:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan profesional dan transparan. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
BERITA TERKAIT:
Lima Pejabat Polda Jateng dan Empat Kapolres Berganti
Bhabin Polwan Asal Karanganyar Jadi Role Model Ketahanan Pangan
Polda Jateng Berikan Waktu kepada AK untuk Ajukan Banding soal Pemecatan
Sidang Etik, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Bayinya Dapat Sanksi Pemecatan
Polda Jateng Hentikan One Way Lokal, yang Nasional Tetap Berlaku
"Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi," ungkapnya, Kamis (13/3).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan secara profesional.
"Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Selain itu, status kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, terlapor, Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
***tags: #polda jateng # lpsk #brigadir ak #pembunuhan #bayi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Terlibat Tawuran, Lima Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Jakpus
23 April 2025

REVIEW "Rumah untuk Alie": Ketika Rumah Tak Lagi Ramah
22 April 2025

Sinopsis Dan Review “The King of Kings”, Dongeng Religi untuk Si Kecil
22 April 2025

Peresmian Gedung Kejari Wonosobo, Kajati Jateng : "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!"
22 April 2025

Menuju Swasembada Pangan, Gubernur Jateng Sorot Lahan dan Irigasi
22 April 2025

Atasi Darurat Sampah, Gubernur Jateng Bentuk Tim Khusus Siapkan Roadmap
22 April 2025