DPRD Soroti Aksesibilitas Difabel pada Transportasi Umum Kota Semarang
banyak halte dan fasilitas BRT yang belum memenuhi standar inklusivitas
Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Semarang kembali menyoroti permasalahan serius terkait Aksesibilitas Difabel dalam layanan Bus Rapid Transit (BRT).
Hingga kini, banyak halte dan fasilitas BRT yang belum memenuhi standar inklusivitas, sehingga membatasi penyandang disabilitas untuk menikmati layanan transportasi umum yang seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan.
BERITA TERKAIT:
DPRD Minta Pemkot Semarang Tetap Waspadai Cuaca yang Tak Menentu
DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Pastikan Fasilitas Obwis Terpenuhi selama Libur Idulfitri
DPRD Kota Semarang Ingatkan Pemudik Jaga Kesehatan agar Selamat Sampai Tujuan
DPRD Kota Semarang Imbau Pekerja Melapor ke Pemerintah bila THR Tak Cair
Jelang Lebaran 2025, DPRD Kota Semarang Imbau Pemudik Lapor Kerusakan Fasilitas Umum
Padahal, Pasal 34 Ayat (3) “UUD RI 1945” mengatur bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak mendapatkan penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak merupakan hak setiap orang dan hak di maksud termasuk penyandang disabilitas.
Selain itu, Pasal 105 ayat (1) “UU No 8 Tahun 2016” juga menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan pelayanan publik yang mudah di akses oleh penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan yang dimaksud, maka pemerintah maupun pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Namun, jika melihat status quo, Halte BRT di berbagai lokasi belum dilengkapi dengan ramp atau jalur khusus yang memungkinkan pengguna kursi roda untuk naik dan turun dengan mudah.
Selain itu, tidak tersedia tanda atau informasi dalam huruf Braille maupun audio petunjuk yang dapat membantu pengguna tunanetra.
Agus Riyanto Slamet, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya peningkatan aksesibilitas transportasi umum bagi penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa hak penyandang disabilitas untuk menikmati transportasi umum yang layak harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menikmati transportasi umum. Kami mendesak pemerintah agar segera memperbaiki halte dan fasilitas BRT agar ramah difabel. Selain itu, pelibatan komunitas difabel dalam perencanaan fasilitas ini sangat penting untuk memastikan solusi yang tepat sasaran,” ujar Agus, Sabtu 15 Maret 2025.
Fraksi PKS DPRD Kota Semarang berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan transportasi yang inklusif dan berkeadilan. Dengan langkah-langkah konkret yang melibatkan berbagai pihak, Kota Semarang diharapkan dapat menjadi kota yang benar-benar nyaman dan ramah bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.
***tags: #dprd kota semarang #aksesibilitas difabel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

REVIEW "Rumah untuk Alie": Ketika Rumah Tak Lagi Ramah
22 April 2025

Sinopsis Dan Review “The King of Kings”, Dongeng Religi untuk Si Kecil
22 April 2025

Peresmian Gedung Kejari Wonosobo, Kajati Jateng : "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!"
22 April 2025

Menuju Swasembada Pangan, Gubernur Jateng Sorot Lahan dan Irigasi
22 April 2025

Atasi Darurat Sampah, Gubernur Jateng Bentuk Tim Khusus Siapkan Roadmap
22 April 2025

Ahmad Luthfi Gandeng Lemhanas untuk Analisis Indeks Ketahanan Wilayah
22 April 2025