Polisi Razia Penjualan Miras Ilegal-Oplosan di Semarang Barat dan Utara
Masyarakat diimbau tidak membeli alkohol dari sumber yang tidak diverifikasi.
Minggu, 16 Maret 2025 | 14:02 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Polrestabes Semarang menggelar operasi penyakit masyarakat atau pekat pada Jumat malam (14/3). Kegiatan dengan menyasar sejumlah titik rawan peredaran minuman keras atau miras ilegal di wilayah Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Utara.
operasi yang dipenjurui Satsamapta Polrestabes Semarang ini berhasil menyita sejumlah besar miras oplosan dan ilegal. Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahdudi memastikan bahwa operasi tersebut merupakan respons langsung terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang maraknya peredaran miras ilegal dan dampak potensialnya terhadap keselamatan publik.
BERITA TERKAIT:
Polisi Jamin Keamanan Obyek Wisata di Semarang selama Masa Libur Lebaran 2025
Polisi Razia Penjualan Miras Ilegal-Oplosan di Semarang Barat dan Utara
Bacok Lawannya hingga Tewas, Remaja asal Tembalang Semarang Ditangkap Polisi
Meski Terpenjara, 69 Tahanan Polrestabes Semarang Tetap Salurkan Hak Suara di Pilkada
Baru Keluar dari Penjara, Seorang Pria di Semarang Ditangkap Polisi karena Edarkan 1 Kg Narkoba
"Kami menerima banyak laporan dari warga yang khawatir tentang penjualan dan konsumsi miras ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka," ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
Meskipun jumlah pasti dan merek minuman keras yang disita masih dikatalogkan, laporan awal menunjukkan sejumlah besar berbagai jenis alkohol disita. Ini termasuk ramuan yang diproduksi secara lokal dengan asal yang dipertanyakan, yang sering disebut sebagai 'oplosan', serta minuman keras bermerek yang diduga palsu atau diselundupkan.
Ia menekankan bahaya yang terkait dengan mengonsumsi minuman keras yang tidak diatur, dengan menyebutkan risiko keracunan metanol dan komplikasi kesehatan lainnya. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak membeli alkohol dari sumber yang tidak diverifikasi dan mendesak siapa pun yang memiliki informasi tentang produksi, distribusi,atau penjualan minuman keras ilegal untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
operasi tersebut juga menghasilkan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam perdagangan minuman keras ilegal. Investigasi sedang berlangsung, 5 orang pedagang menentukan sejauh mana keterlibatan mereka dan tindakan hukum yang mungkin dilakukan.
"5 orang pedagang sudah kami data dan kami sita mirasnya, setiap titik diatas 50 botol lebih, untuk rincian belum bisa kami sampaikan, untuk jumlah total ratusan mungkin ada," ucapnya.
***tags: # polrestabes semarang #minuman keras #operasi #menyita #penyakit masyarakat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Toyota bZ7 Meluncur di Shanghai, Mobil Listrik Pintar Pakai HarmonyOS Huawei
24 April 2025

realme 14 Series 5G Rilis 6 Mei: Baterai Gede, Chipset Kenceng
24 April 2025

Jamie Vardy Resmi Tinggalkan Leicester City Setelah 13 Tahun Bersejarah
24 April 2025

Mulai 26 April, Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Rp500
24 April 2025

AS Dilanda Wabah Campak Terburuk, Hoaks Vaksin Makin Meluas
24 April 2025

HUT ke-63 BKOW Jateng, Nawal Arafah Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan
24 April 2025

Pemprov Jateng Siap Maksimalkan Potensi Hutan Lewat Kolaborasi
24 April 2025

Penanganan Sampah Harus Jadi Gerakan Kolektif Masyarakat
24 April 2025