
Satpol PP Wonosobo ketika melakukan sidak pembangunan hotel di Jl A Yani setempat. Foto : emhaka putra/kuasakata.com
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Kebetulan ini ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan perihal ijin pendirian sebuah hotel. Maka kami selaku aparat pemerintah penegak peraturan daerah, langsung terjun ke lapangan. Untuk pendirian hotel harus ada ijin prinsip, IMB, ijin usaha wisa
Minggu, 16 Maret 2025 | 15:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATA.COM,Wonosobo- Satpol PP Wonosobo melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mempertanyakan ijin terhadap pendirian sebuah hotel di Jl Ahmad Yani sempat.
sidak dipimpin langsung Kasat Pol PP Wonosobo Sumekto HK disertai beberapa personil Satpol PP. Mereka ditemui langsung perwakilan managemen pembangunan sebuah hotel di bangunan sementara bagi kontraktor.
BERITA TERKAIT:
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Satpol PP Tertibkan PKL dan Pedagang Miras di Kawasan Kota Tua Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah
ODGJ Bawa Sajam Berkeliaran di Temanggung, Satpol PP Langsung Amankan
Saat ini, di tempat yang semula merupakan bangunan hotel Parama tengah dilakukan proses pembangunan awal pendirian sebuah hotel. Para pekerja tampak sedang mengerjakan bangunan dasar hotel.
Bangunan pondasi telah dibuat, tiang utama untuk hotel sudah dipasang besi. Lantai dasar juga sudah dipasangi rangkaian besi untuk siap dicor. Bangunan hotel dibuat untuk beberapa lantai.
Pertanyakan Ijin
Kasat Pol PP Wonosobo Sumekto HK mengatakan kedatangan pihaknya melakukan sidak ke lapangan untuk mempertanyakan ijin pendirian sebuah hotel. Karena setiap pendirian bangunan hotel harus ada ijin resmi dari pemerintah.
"Kebetulan ini ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan perihal ijin pendirian sebuah hotel. Maka kami selaku aparat pemerintah penegak peraturan daerah, langsung terjun ke lapangan. Untuk pendirian hotel harus ada ijin prinsip, IMB, ijin usaha wisata dan ijin lingkungan," katanya.
Pihaknya tidak ingin, ada pendirian bangunan hotel tidak mengantongi surat ijin yang harus dipenuhi. Pemerintah dan masyarakat setempat pun harus tahu terkait semua perijinan untuk mendirikan sebuah bangunan hotel.
"Jika ijin lengkap tidak masalah. Tapi jika belum mengantongi ijin sama sekali proses pembangunan sebuah hotel bisa kami hentikan. Besok Senin (17/3/2025), pihak managemen kami undang ke Satpol PP untuk menyampaikan semua perijinan yang sudah ada," ucapnya.
***tags: #satpol pp #wonosobo #sidak #hotel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Toyota bZ7 Meluncur di Shanghai, Mobil Listrik Pintar Pakai HarmonyOS Huawei
24 April 2025

realme 14 Series 5G Rilis 6 Mei: Baterai Gede, Chipset Kenceng
24 April 2025

Jamie Vardy Resmi Tinggalkan Leicester City Setelah 13 Tahun Bersejarah
24 April 2025

Mulai 26 April, Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Rp500
24 April 2025

AS Dilanda Wabah Campak Terburuk, Hoaks Vaksin Makin Meluas
24 April 2025

HUT ke-63 BKOW Jateng, Nawal Arafah Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan
24 April 2025

Pemprov Jateng Siap Maksimalkan Potensi Hutan Lewat Kolaborasi
24 April 2025

Penanganan Sampah Harus Jadi Gerakan Kolektif Masyarakat
24 April 2025