Terkait Pandemi Corona

PT. KAI Siapkan Kembalikan 100% Tiket Penumpang

"Mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia berlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%, bagi calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai 29 Mei 2020,"

Sabtu, 21 Maret 2020 | 15:46 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Karena pertimbangan kemanusiaan di tengah darurat bencana pendemi virus Corona atau COVID-19, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan siap mengembalikan bea pemesanan tiket (refund) 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya.

"Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020," kata Eva dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2020).

BERITA TERKAIT:
Polri Harap Bisa Cetak Atlet Nasional lewat Pagelaran Lomba Balap Sepeda
Pemprov Jawa Tengah Kirimkan Empat Pelajar untuk Calon Paskibraka Nasional
1.000 Wanita Bakal Gelar Kongres Nasional di Undip Semarang, Bahas Banyak Isu terkait Perempuan
Miris! Nanda Maulidya Biayai Sendiri Tes Kesehatan Demi Berangkat ke Jakarta sebagai Paskibraka Nasional, Malah Diganti di H-2
Padahal H-2 Berangkat ke Jakarta, Nama Paskibraka Nasional dari Maluku Diganti

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen tersebut berlaku tanpa pengecualian baik perorangan maupun rombongan, penumpang diwajibkan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui loket di Stasiun.

"Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh," imbuh Eva.

Untuk, pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak, ada beberapa persyaratan seperti, pemohon melampirkan surat permohonan pembatalan dilengkapi dengan nomor rekening untuk pengembalian uang muka. Kemudian melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Eva melanjutkan, pemohon juga memberikan bukti setor pembayaran uang muka. Bagi rombongan yang tiketnya belum tercetak dan memiliki rencana ubah jadwal, PT KAI memberikan kesempatan sebanyak satu kali dalam rentang 90 hari. Namun, syarat ini berlaku apabila tempat duduk masih tersedia.

"Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 di lingkungan transportasi. Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C. Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus Corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu mulai 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Di masa itu, pemerintah berharap agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar dan berdiam di rumahnya masing-masing untuk mencegah penyebaran penularan virus Corona.

***

tags: #nasional #pt. kai

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI