Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
Belum [menyampaikan LHKPN]. Batas waktu penyampaian adalah tiga bulan sejak dilantik,"
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:02 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, JAKARTA- Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan ‘Seventeen’ resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN). Dengan jabatan barunya ini, Ifan wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Ifan termasuk dalam kategori pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN. "Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," ujar Budi, Rabu (19/3).
BERITA TERKAIT:
KPK Periksa Dua Eks Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isargas
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut
KPK Sita Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB
Ifan dilantik sebagai Dirut PFN pada pertengahan Maret 2025 dan memiliki waktu tiga bulan untuk menyampaikan laporan kekayaannya. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum disampaikan. "Belum [menyampaikan LHKPN]. Batas waktu penyampaian adalah tiga bulan sejak dilantik," tambah Budi.
Di sisi lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membenarkan penunjukan Ifan sebagai Dirut PFN. Juru bicara Kementerian BUMN, Putri Viola, juga mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menetapkan Komisaris Utama baru untuk PFN, meskipun namanya belum diumumkan.
Putri mengakui adanya keraguan publik terkait pengalaman Ifan di industri perfilman. Namun, menurutnya, Ifan tidak hanya dikenal sebagai musisi, tetapi juga memiliki pengalaman sebagai produser film. "Kalau kita lihat kiprahnya, Ifan bukan hanya di dunia musik. Ia juga punya pengalaman sebagai produser, jadi kami harap bisa membawa perkembangan baru bagi PFN," ujar Putri.
Hingga kini, Ifan belum memberikan pernyataan terkait kewajiban pelaporan LHKPN-nya. Publik pun masih menantikan langkah selanjutnya dari mantan vokalis Seventeen ini dalam memimpin PFN.
***tags: #kpk #lhkpn #ifan seventeen #pfn
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Toyota bZ7 Meluncur di Shanghai, Mobil Listrik Pintar Pakai HarmonyOS Huawei
24 April 2025

realme 14 Series 5G Rilis 6 Mei: Baterai Gede, Chipset Kenceng
24 April 2025

Jamie Vardy Resmi Tinggalkan Leicester City Setelah 13 Tahun Bersejarah
24 April 2025

Mulai 26 April, Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Rp500
24 April 2025

AS Dilanda Wabah Campak Terburuk, Hoaks Vaksin Makin Meluas
24 April 2025

HUT ke-63 BKOW Jateng, Nawal Arafah Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan
24 April 2025

Pemprov Jateng Siap Maksimalkan Potensi Hutan Lewat Kolaborasi
24 April 2025

Penanganan Sampah Harus Jadi Gerakan Kolektif Masyarakat
24 April 2025