Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer

Sebagian uang sudah digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli ponsel,

Rabu, 19 Maret 2025 | 17:55 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, BALI- Julian Seran (25), seorang mantan karyawan sebuah money changer di Kuta, Bali, nekat mencuri uang sebesar Rp 57 juta setelah dipecat dari pekerjaannya. Akibat aksinya, kini ia harus berurusan dengan hukum dan menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa Julian mencuri uang tunai sebesar Rp 45 juta serta uang asing senilai Rp 12 juta jika dikonversi ke rupiah.

BERITA TERKAIT:
Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
Polisi Tangkap 10 Pelaku Perampokan di Kantor Damkar Sleman, Satu Lainnya Buron
Pengakuan Perampok Indomaret Babadan Semarang: Butuh Uang karena Ibu Sakit
Polisi bakal Periksa Karyawan Toko terkait Kasus Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK
Polisi Tangkap Tiga Rampok Toko Emas “Murni” di Blora, Diburu hingga ke Tulungagung

Dendam Setelah Dipecat

Sebelum dipecat, Julian sempat menerima dua surat peringatan dari manajemen karena sering pulang lebih awal dari jadwal. Namun, ia tidak mengindahkan teguran tersebut hingga akhirnya diberhentikan pada awal Maret 2025.

Merasa sakit hati, Julian diam-diam menggandakan kunci kantor money changer. Pada Senin (11/3) dini hari, ia menggunakan kunci palsu itu untuk masuk ke kantor dan mengambil uang di laci sebelum kabur.

Manajemen yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan pencurian tersebut ke polisi pada hari yang sama.

Tertangkap di Indekos

Setelah seminggu dalam pelarian, Julian akhirnya ditangkap di tempat indekosnya di Denpasar pada Senin (17/3). Saat ditangkap, polisi menemukan sisa uang tunai Rp 1 juta, 700 dolar AS, serta sebuah iPhone 13 yang dibeli dari hasil curian.

"Sebagian uang sudah digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli ponsel," kata Agus.

Kini, Julian Seran dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

***

tags: #perampokan #phk #sakit hati #karyawan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI