Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
Sebagian uang sudah digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli ponsel,
Rabu, 19 Maret 2025 | 17:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, BALI- Julian Seran (25), seorang mantan karyawan sebuah money changer di Kuta, Bali, nekat mencuri uang sebesar Rp 57 juta setelah dipecat dari pekerjaannya. Akibat aksinya, kini ia harus berurusan dengan hukum dan menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa Julian mencuri uang tunai sebesar Rp 45 juta serta uang asing senilai Rp 12 juta jika dikonversi ke rupiah.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Uang BLT Rp600 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Minimarket di Bojonggenteng Sukabumi
3 Pengamen Rampok Taksi Online di Klaten, Supir Disayat Lehernya
Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
Polisi Tangkap 10 Pelaku Perampokan di Kantor Damkar Sleman, Satu Lainnya Buron
Dendam Setelah Dipecat
Sebelum dipecat, Julian sempat menerima dua surat peringatan dari manajemen karena sering pulang lebih awal dari jadwal. Namun, ia tidak mengindahkan teguran tersebut hingga akhirnya diberhentikan pada awal Maret 2025.
Merasa sakit hati, Julian diam-diam menggandakan kunci kantor money changer. Pada Senin (11/3) dini hari, ia menggunakan kunci palsu itu untuk masuk ke kantor dan mengambil uang di laci sebelum kabur.
Manajemen yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan pencurian tersebut ke polisi pada hari yang sama.
Tertangkap di Indekos
Setelah seminggu dalam pelarian, Julian akhirnya ditangkap di tempat indekosnya di Denpasar pada Senin (17/3). Saat ditangkap, polisi menemukan sisa uang tunai Rp 1 juta, 700 dolar AS, serta sebuah iPhone 13 yang dibeli dari hasil curian.
"Sebagian uang sudah digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli ponsel," kata Agus.
Kini, Julian Seran dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
***tags: #perampokan #phk #sakit hati #karyawan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pemancing Terseret Ombak di Pantai Lengkong Mertasinga Cilacap
13 Desember 2025
Jelang Nataru, Polda Jateng Antisipasi Kerawanan Bencana Hidrometeorologi di Solo Raya
13 Desember 2025
Jelang Liga 4, Polda Jateng Lakukan Risk Assessment Stadion Gelora Pancasila Wonosobo
13 Desember 2025
Kabar Bahagia! Undip Bebaskan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
13 Desember 2025
PSIS Datangkan Wawan Febrianto dan Ocvian Chanigio
13 Desember 2025
KAI Daop 5 Sampaikan Maaf atas Keterlambatan KA Kertanegara Relasi Purwokerto–Malang
13 Desember 2025
Kemensos Masih Operasikan Dapur Umum dan Kirim Tagana untuk Layani Korban Bencana
13 Desember 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Agustina Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Terkendali
13 Desember 2025
Tinjau Dapur SPPG, Wabup Sragen Tegaskan Komitmen Transparansi Program MBG
13 Desember 2025
Pemkab Klaten Raih Penghargaan “Kabupaten Sangat Inovatif” di IGA Award 2025
13 Desember 2025
Pemkab Sragen Dorong Pelajar Sragen Kian Melek Finansial
13 Desember 2025

