Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok

Pelaku mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:51 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, DEPOK- Seorang pria berinisial RR alias Denis (29) ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus Perampokan dan Pemerkosaan di Pancoran Mas, Depok. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (14/3), saat korban terbangun dan mendapati pelaku sudah berada di kamarnya.

Korban Diancam dengan Kapak

BERITA TERKAIT:
Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Pasar , Enam Motor Diamankan
Pulang Kerja Diserang, Buruh Pabrik Korban Begal Payudara Berhasil Ungkap Pelaku
Kemendag Ungkap Ada 106 Pelaku Pelanggaran Produk Minyakita
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Jakut

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Denis mengancam korban dengan sebila kapak dan memaksanya melepas pakaian. Jika menolak atau berteriak, korban diancam akan dibunuh.

"pelaku mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya," ujar Ade Ary, Rabu (19/3).

Karena ketakutan, korban menuruti perintah pelaku dan mengalami kekerasan seksual. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban, menyuruhnya masuk ke kamar mandi, lalu melarikan diri.

pelaku Ditangkap, Penadah Ikut Diamankan

Setelah penyelidikan, polisi menangkap Denis di rumah kontrakannya di Pancoran Mas. Selain itu, seorang pria berinisial HH (25) yang menjadi penadah ponsel hasil curian juga ikut diamankan.

"Handphone korban, jenis Vivo V29, dijual ke teman pelaku di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," kata Ade Ary.

Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel korban serta kapak yang digunakan pelaku untuk mengancam. Denis kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 285 KUHP, dan Pasal 480 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, Pemerkosaan, dan penadahan.

***

tags: #pelaku #pemerkosaan #perampokan #wanita

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI