106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara

Kami telah memberikan sanksi administratif, teguran, dan menarik barang dari pasaran agar didistribusikan ulang sesuai takaran,

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:11 WIB - Ekonomi
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat 106 pengusaha terbukti melanggar aturan tata niaga Minyakita, mulai dari produsen, distributor, hingga pelaku repacking (pengemasan ulang).

Modus Kecurangan: Dari Pengurangan Takaran hingga Harga di Atas HET

BERITA TERKAIT:
Kos Short Time di Lamongan Digerebek, Pengelola Terancam Penjara
106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
Iran Memenjarakan Jurnalis Reza Valizadeh Karena Berkolaborasi dengan Pemerintah AS.
Kepergok Sedang Judi Togel, Pria Paruh Baya Ini Harus Lebaran di Penjara
Ngaku Betah di Penjara, Pengacara Ferdian Paleka: Bercanda

Menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, para pengusaha ini melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya:
? Menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
? Mengurangi volume minyak dalam kemasan
? Izin usaha tidak lengkap
? Tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

"Kami telah memberikan sanksi administratif, teguran, dan menarik barang dari pasaran agar didistribusikan ulang sesuai takaran," kata Moga di Sentul, Bogor (19/3/2025).

Dua Distributor Besar Sudah Disegel

Sebelumnya, Kemendag dan Satgas Pangan Polri telah menghentikan operasional PT Artha Eka Global Asia (AEGA) dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang terbukti:
???? Menyunat volume Minyakita kemasan 1 liter
???? Menggunakan minyak non-Domestic Market Obligation (DMO) untuk memperbanyak produksi

PT NNI telah disegel sejak 24 Januari 2025, disusul PT AEGA pada 13 Maret 2025.

Pelaku Bisa DiPenjara 5 Tahun & denda Rp 2 Miliar

Kasus ini kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk proses hukum. Menurut Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf, pelaku dapat dijerat dengan:

???? Pasal 62 jo. Pasal 8, 9, 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
???? Ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda Rp 2 miliar

***

tags: #penjara #denda #kemendag #minyakita #pengusaha nakal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI