Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan terkait Pemerasan

Bulan Ramadan menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:09 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan bahwa alasan dicabutnya kembali gugatan itu karena masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut.

BERITA TERKAIT:
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan terkait Pemerasan
Firli Bahuri Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan
Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim PolsiĀ 
Setahun Kasusnya Mangkrak, Firli Bahuri Dipanggil Polisi pada 28 November 2024 Nanti

"Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," katanya, Rabu.

Iskandar mengatakan, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tambahnya.

Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut.

"Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

***

tags: #firli bahuri #praperadilan #mencabut

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI