Kemenhub Dukung Operasional Angkutan Logistik Selama Lebaran 2025

Kami mengapresiasi komitmen pengusaha logistik yang tetap beroperasi selama masa pembatasan Lebaran, dengan tetap mengikuti ketentuan yang ada. Keselamatan para sopir menjadi perhatian utama kami,

Kamis, 20 Maret 2025 | 10:40 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut baik keputusan para pengusaha yang tetap mengoperasikan angkutan logistik selama masa pembatasan angkutan Lebaran 2025, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi barang serta memastikan kebutuhan logistik tetap terpenuhi selama musim mudik, tanpa mengabaikan aspek keselamatan di jalan raya.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan dukungannya terhadap pelaku usaha logistik dan pengemudi truk yang berkomitmen beroperasi sesuai dengan aturan keselamatan yang telah ditetapkan. Kemenhub juga berjanji untuk menjamin keamanan bagi para sopir yang bekerja selama periode tersebut.

BERITA TERKAIT:
Kemenhub Dukung Operasional Angkutan Logistik Selama Lebaran 2025
Selama PPKM Darurat, Angkutan Logistik Harus Diprioritaskan Tetapi jangan ODOL

Menurut Ahmad Yani, sektor logistik dan transportasi memiliki peran krusial dalam menjaga ketersediaan barang pokok di masyarakat. “Kami mengapresiasi komitmen pengusaha logistik yang tetap beroperasi selama masa pembatasan Lebaran, dengan tetap mengikuti ketentuan yang ada. Keselamatan para sopir menjadi perhatian utama kami,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/3).

Ia berharap adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengemudi truk dapat memastikan distribusi barang berjalan lancar dan arus mudik tetap terkendali. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor logistik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode Lebaran.

Untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik, pemerintah telah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi dalam kondisi tertentu, seperti penggunaan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diizinkan, operasi berdasarkan diskresi kepolisian, serta pemenuhan standar keselamatan. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang kebutuhan pokok, serta layanan penanganan bencana tetap diperbolehkan melintas dengan syarat memiliki surat muatan barang.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan evaluasi kejadian tahun 2024, yang mencatat 186 insiden lalu lintas, di mana 53% melibatkan kendaraan truk. Selain itu, truk dengan tiga sumbu ke atas dianggap berpotensi menimbulkan kemacetan karena kecepatannya yang lebih rendah dari standar.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenhub akan melakukan pengawasan ketat terhadap angkutan barang selama Lebaran 2025. Pemeriksaan rutin kendaraan, penyediaan fasilitas kesehatan bagi sopir, serta kebijakan keselamatan lainnya akan diterapkan guna memastikan kelancaran perjalanan selama periode tersebut.

***

tags: #angkutan logistik #kemenhub #lebaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI