Berdiri di Atas Trotoar, Tembok Setinggi 4 Meter di Brigjend Katamso Semarang Dirobohkan Satpol PP

Kita sudah memberikan teguran dan peringatan

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – Satpol PP Kota Semarang merobohkan tembok, yang berada di jalan Brigjend Katamso no 46, Semarang, pada Kamis (20/3). tembok itu dirobohkan karena berdiri di atas trotoar.

Adapun tembok itu setinggi 4 meter dan lebar 4 meter. Informasi sementara yang dirangkum, tembok itu sengaja dibangun oleh usaha klinik yang ada di ruko itu. Sementara, perobohan dilakukan oleh Satpol PP menggunakan alat berat.

BERITA TERKAIT:
Berdiri di Atas Trotoar, Tembok Setinggi 4 Meter di Brigjend Katamso Semarang Dirobohkan Satpol PP
DPU Kota Semarang Perbaiki Retakan Tembok Jalur Penyelamat Sigar Bencah
Tembok SPBU di Tebet Jaksel Roboh, Tiga Orang Tewas
Satpol PP Kota Semarang Robohkan Tembok Penutup Jalan Umum di Tanjungsari Banyumanik
Satu Orang Tewas akibat Tertimpa Tembok Normalisasi Kali di Tangsel, Tiga Korban Linnya Luka-luka

Kabid PPUD Satpol PP Kota Semarang Wisnugroho mengatakan sesuai dengan Peraturan daerah nomor 5 Tahun 2017 di dalam pasal 7 ayat 1 huruf a tentang ketertiban umum, trotoar tidak boleh dibangun apapun.

“Pembongkaran ini berdasar aduan warga yang tak nyaman adanya tembok di trotoar. Sesuai peraturan daerah yang ada, tidak boleh terdapat bangunan di trotoar,” kata Wisnu.

Usai mendapat laporan dari warga, pihaknya telah menggelar rapat dengan pihak terkait agar diselesaikan secara baik. Namun, jalan terakhir yakni perobohan oleh Satpol PP.

“Ini temboknya baru ya, belum ada satu bulan. Kita sudah memberikan teguran dan peringatan tiga kali lalu kita robohkan,” ucapnya.

Sementara, sejak awal hingga akhir perobohan, pemilik bangunan tak Nampak hadir. Pihak karyawan klinik juga tak berkenan diwawancara.

***

tags: #tembok #satpol pp kota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI