Selama Ramadan, Pemkot Jaksel Gencarkan Operasi Penyitaan Miras
Penyitaan dilakukan untuk mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025.
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan tertib dan kondusif selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Hal tersebut diwujudkan, salah satunya dengan menggencarkan operasi penyitaan minuman keras (miras).
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menerangkan, pihaknya sudah instruksikan semua camat untuk berkoordinasi dengan tiga pilar dengan Satpol PP di masing-masing wilayah untuk melakukan operasi miras.
BERITA TERKAIT:
Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
Selama Ramadan, Pemkot Jaksel Gencarkan Operasi Penyitaan Miras
Polisi Buru Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan
Jelang Ramadan, Pemkot Jaksel Siapkan Pasar Murah
Usut Kasus Kematian Pedagang Telur di Jaksel, Polisi Tetapkan Empat Orang jadi Tersangka
“Kami akan selalu mengawasi wilayahnya demi ketertiban umum dalam bulan suci ini,” ujarnya dikutip, Kamis.
Adapun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai kecamatan di Jakarta Selatan menggelar penyitaan ratusan miras berbagai jenis pada Selasa (18/3) malam.
penyitaan dilakukan untuk mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025.
"Penertiban minuman beralkohol dalam rangka menjaga Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) selama Ramadan 1446 H di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama," ujar Kasatpol PP Kebayoran Lama Dian Citra.
Dian Citra menyebutkan, sebanyak 151 botol miras itu disita dari beberapa toko kelontong di kawasan Kebayoran Lama.
Jenis miras yang disita dari toko kelontong tersebut bervariatif yakni bir 50 botol, anggur merah 31 botol, intisari 47 botol, anggur putih 21 botol dan soju dua botol.
"Lokasi di Jalan Bungur Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, dan Jalan Kramat," tambahnya.
Kemudian, Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan turut menyita puluhan botol miras yang tak berizin.
Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina menyatakan salah satu lokasi yang menjual miras tanpa izin tersebut berada di Jalan Bintaro Permai RT 03/RW 03, Kelurahan Pesanggrahan.
"Totalnya 74 botol yang kami amankan dan selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan," ucap Rina.
***tags: #jaksel #penyitaan #minuman keras
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Mensos Ungkap 571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judol
08 Juli 2025

BAZNAS Resmikan Program Z-Auto untuk Berdayakan Mustahik
08 Juli 2025

Chess Island: Menjembatani Otak Kiri dan Kanan Anak Lewat Turnamen Catur Kreatif
08 Juli 2025

Dubes Tiongkok Kunjungi Sangiran Sragen
08 Juli 2025

UNNES Sediakan Kuota 2.564 di Seleksi Mandiri Gelombang 2, Bisa Tes Online
08 Juli 2025

Undip Kembangkan Robot Basket Cerdas untuk Bersaing di Kontes Robot
08 Juli 2025

Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru Disetujui
08 Juli 2025

Bantu Warga Terdampak Banjir, Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu
08 Juli 2025

Liga 1 Indonesia 2025/26 direncanakan mulai 8 Agustus 2025
08 Juli 2025