Selama Ramadan, Pemkot Jaksel Gencarkan Operasi Penyitaan Miras
Penyitaan dilakukan untuk mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025.
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan tertib dan kondusif selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Hal tersebut diwujudkan, salah satunya dengan menggencarkan operasi penyitaan minuman keras (miras).
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menerangkan, pihaknya sudah instruksikan semua camat untuk berkoordinasi dengan tiga pilar dengan Satpol PP di masing-masing wilayah untuk melakukan operasi miras.
BERITA TERKAIT:
Diduga Kurang Kosentrasi, Pemotor Tabrak Truk di Jaksel
Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
Selama Ramadan, Pemkot Jaksel Gencarkan Operasi Penyitaan Miras
Polisi Buru Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan
Jelang Ramadan, Pemkot Jaksel Siapkan Pasar Murah
“Kami akan selalu mengawasi wilayahnya demi ketertiban umum dalam bulan suci ini,” ujarnya dikutip, Kamis.
Adapun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai kecamatan di Jakarta Selatan menggelar penyitaan ratusan miras berbagai jenis pada Selasa (18/3) malam.
penyitaan dilakukan untuk mendukung Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025.
"Penertiban minuman beralkohol dalam rangka menjaga Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) selama Ramadan 1446 H di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama," ujar Kasatpol PP Kebayoran Lama Dian Citra.
Dian Citra menyebutkan, sebanyak 151 botol miras itu disita dari beberapa toko kelontong di kawasan Kebayoran Lama.
Jenis miras yang disita dari toko kelontong tersebut bervariatif yakni bir 50 botol, anggur merah 31 botol, intisari 47 botol, anggur putih 21 botol dan soju dua botol.
"Lokasi di Jalan Bungur Raya, Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, dan Jalan Kramat," tambahnya.
Kemudian, Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan turut menyita puluhan botol miras yang tak berizin.
Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina menyatakan salah satu lokasi yang menjual miras tanpa izin tersebut berada di Jalan Bintaro Permai RT 03/RW 03, Kelurahan Pesanggrahan.
"Totalnya 74 botol yang kami amankan dan selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan," ucap Rina.
***tags: #jaksel #penyitaan #minuman keras
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Performa Impresif di Paruh Musim, PSIM Yogyakarta akan Fokus Evaluasi Menuju Putaran Kedua
16 Januari 2026
Kemenag Gelar Pelatihan Baca Al-Qur’an untuk 4.921 Guru PAI di Sekolah Umum
16 Januari 2026
Kemkomdigi Klarifikasi Isu Kebocoran Data Pengguna Instagram
16 Januari 2026
Tutup Putaran Pertama, Madura United Masih Tertahan di Posisi ke-14
16 Januari 2026
Persib Bandung Juara Paruh Musim, Bojan Hodak: Banyak Aspek yang Harus Diperbaiki
16 Januari 2026
Wabup Gunungkidul Buka Konsultasi Publik RKPD 2027
16 Januari 2026
Dough Darlings Luncurkan Rangkaian Donat Artisan yang Unik dan Autentik
16 Januari 2026
Lanal Cilacap Peringati Hari Dharma Samudera 2026 dengan Upacara Khidmat
16 Januari 2026
Bank BPD DIY Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk RSUD Prambanan
16 Januari 2026
RSUP Dr. Sardjito Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Kanker Anak di Cilacap
16 Januari 2026

