DPR RI Resmi Mengesahkan RUU TNI Jadi Undang-undang

Puan menjelaskan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:45 WIB - Politik
Penulis: Rahardian Haikal Rakhman . Editor: Rahardian

KUASAKATACOM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah disahkan DPR menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri. Rapat yang diselenggarakan di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) dipimpin oleh Ketua DPR RI, puan maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

BERITA TERKAIT:
Puan Maharani Serukan Perlindungan Lebih bagi Pekerja Perempuan di Hari Buruh 2025
DPR RI Resmi Mengesahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
Hadiri Retret Hari Terakhir, Puan Datang Tanpa Arahan Megawati
Puan Maharani Dukung Polri Tindak Tegas Perjudian
Jumlah Pemudik Lebaran 2022 Meningkat, Puan Maharani Minta Pemerintah Fasilitasi dengan Baik

Puan menjelaskan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini. Selepas Puan menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata puan maharani.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Adapun RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3). Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.

Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI.

***

tags: #puan maharani #tni #ruu tni #dpr ri mengesahkan ruu tni

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI