Hakim Keluarkan Empat Penasihat Hukum Tom Lembong dari Sidang karena Tak Kenakan Toga

"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga,"

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:02 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Empat anggota tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diminta keluar dari ruang sidang oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Keputusan ini diambil karena mereka tidak mengenakan toga saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3).

"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga," ujar Hakim Dennie sesaat setelah membuka persidangan.

BERITA TERKAIT:
Hakim Keluarkan Empat Penasihat Hukum Tom Lembong dari Sidang karena Tak Kenakan Toga
Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuding Ada Ketidakkonsistenan dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Istri Tom Lembong Hadiri Sidang Perdana Suaminya di Pengadilan Tipikor
Realita Gula Indonesia yang Tidak Semanis Rasanya
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Punya Kekayaan Rp101 Miliar

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa mereka merupakan staf yang membantu persiapan dokumen dalam persidangan. "Mereka adalah staf dari kantor kami yang bertugas membantu menyiapkan dokumen. Mereka juga advokat, tetapi selama ini tidak..." ujar Ari sebelum dihentikan oleh Hakim.

Namun, Hakim Dennie tetap meminta mereka meninggalkan area persidangan meskipun terdaftar sebagai penasihat hukum terdakwa. "Jika mereka tidak mengenakan toga dan tidak tercantum dalam surat kuasa, silakan keluar. Kami rasa sudah cukup banyak penasihat hukum yang hadir untuk mendampingi terdakwa," tegasnya.

Keempat penasihat hukum tersebut kemudian meninggalkan area persidangan dan duduk di kursi yang disediakan untuk hadirin.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong. Para saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578,1 miliar. Ia didakwa bersama Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

***

tags: #tom lembong #korupsi #impor #hakim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI