Komplotan Jambret Beraksi di Penjaringan, Polisi Ringkus Pelaku

Kejadian ini bermula saat korban tengah berhenti untuk membeli makanan bersama keluarganya di Jalan Muara Karang.

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:32 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi berhasil meringkus empat penjambret dan penadah barang hasil curian milik korban berinisial DCP di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/3/2025) pagi. Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Polres Metro Jakarta Utara menangkap para pelaku pada Senin (17/3) di sejumlah lokasi di Jakarta Utara.

Kapolsek Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, pihaknya menangkap dua penjambret berinisial GP dan A serta dua penadah berinisial PM dan FE.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Beraksi di Kalideres Jakbar
Komplotan Jambret Beraksi di Penjaringan, Polisi Ringkus Pelaku
Tiga Tersangka Kasus Penjambretan Pesepeda di Menteng Dibekuk Polisi
Jadi Korban Penjambretan, Wanita 69 Tahun di Semarang Alami Luka-luka
Polisi Buru Pelaku Penjambretan Kalung Milik Lansia di Depok

“Pelaku GP berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor dan pelaku A yang berperan merampas barang korban. Sedangkan pelaku PM berperan sebagai perantara penjualan handphone hasil curian dan FE merupakan penadah,” terangnya, Kamis.

Menurut dia, kejadian ini bermula saat korban tengah berhenti untuk membeli makanan bersama keluarganya di Jalan Muara Karang.

Ketika sedang menyeberang, tiba-tiba dua orang laki-laki dengan jaket hitam menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor langsung merampas tas yang dibawa korban.

"Tas tersebut berisi dua unit telepon seluler dan dompet milik korban," kata dia.

Lalu korban sempat berteriak dan mengejar tapi pelaku berhasil melarikan diri dan korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Korban melapor ke Polsek Metro Penjaringan dan tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut di wilayah Muara Baru, Penjaringan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua telepon seluler milik korban, dua unit sepeda motor serta lima telepon genggam, pisau kecil, uang tunai Rp1,3 juta dan dompet.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Penjaringan seperti mencuri telepon seluler di Jalan Muara Karang Raya dan dijual ke penadah berinisial U seharga Rp2 juta pada Maret 2025.

Kemudian pada bulan Februari 2025, para pelaku juga mencuri telepon seluler (ponsel) dijual kepada U seharga Rp2 juta.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat.


"Kepedulian masyarakat sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," kata dia.

***

tags: #penjambretan #penjaringan #jakarta utara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI