Dana Penanggulangan Bencana Capai Rp7,3 Triliun, Siap Digunakan Saat Darurat
Kita lakukan pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan,
Jumat, 21 Maret 2025 | 10:05 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, JAKARTA- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa akumulasi dana bersama penanggulangan bencana atau pooling fund bencana (PFB) telah mencapai Rp7,3 triliun, dengan pendapatan investasi sebesar Rp716 miliar. Dana ini siap digunakan untuk penanggulangan bencana di Indonesia.
PFB, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, merupakan dana bersama yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber sah lainnya. Dana ini dikumpulkan, dijaga, dan dapat digunakan sewaktu-waktu ketika terjadi bencana yang membutuhkan penanganan.
BERITA TERKAIT:
Dana Penanggulangan Bencana Capai Rp7,3 Triliun, Siap Digunakan Saat Darurat
"Kita lakukan pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan," ujar Suahasil dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Suahasil menjelaskan bahwa PFB berfungsi untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana dalam APBN, sehingga dapat mengurangi risiko dan beban fiskal negara akibat dampak bencana. Dana ini diinvestasikan, dan hasilnya digunakan untuk akumulasi dana serta mendanai kegiatan penanggulangan bencana.
Pengumpulan dana dilakukan secara bertahap, disimpan, dan dikelola, sehingga siap digunakan saat situasi bencana terjadi. Wamenkeu menganalogikan konsep ini dengan asuransi, di mana sebagian dana disisihkan untuk mengantisipasi risiko di masa depan.
Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan Rp250 miliar untuk penanganan tanggap darurat bencana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal. Namun, dalam tiga tahun terakhir, anggaran yang ditambahkan di tahun berjalan rata-rata melebihi Rp4 triliun.
Oleh karena itu, Wamenkeu mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bersama-sama menjaga dan mengelola dana penanggulangan bencana, termasuk PFB.
"Kami mohon dukungan BNPB bisa ikut juga menjaga, bersama-sama kami di Kementerian Keuangan. Nanti, pada saatnya diperlukan, bisa dipakai dengan baik," katanya.
***tags: #wamenkeu #pooling fund bencana #bnpb
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Pelaku Curamor yang Lukai Warga di Jakut
15 Mei 2025

Gubernur Jateng Percepat Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
15 Mei 2025

Kemenag Siapkan 140 Petugas untuk Badal Haji
15 Mei 2025

Sebanyak 100 Slop Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia Disita di Saudi
15 Mei 2025

Ibu di Tengaran Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas
15 Mei 2025

Bima Perkasa Sukses Lakukan Revans Terhadap Satya Wacana
15 Mei 2025