Dana Penanggulangan Bencana Capai Rp7,3 Triliun, Siap Digunakan Saat Darurat
Kita lakukan pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan,
Jumat, 21 Maret 2025 | 10:05 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, JAKARTA- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa akumulasi dana bersama penanggulangan bencana atau pooling fund bencana (PFB) telah mencapai Rp7,3 triliun, dengan pendapatan investasi sebesar Rp716 miliar. Dana ini siap digunakan untuk penanggulangan bencana di Indonesia.
PFB, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, merupakan dana bersama yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber-sumber sah lainnya. Dana ini dikumpulkan, dijaga, dan dapat digunakan sewaktu-waktu ketika terjadi bencana yang membutuhkan penanganan.
BERITA TERKAIT:
Dana Penanggulangan Bencana Capai Rp7,3 Triliun, Siap Digunakan Saat Darurat
"Kita lakukan pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan," ujar Suahasil dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Suahasil menjelaskan bahwa PFB berfungsi untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana dalam APBN, sehingga dapat mengurangi risiko dan beban fiskal negara akibat dampak bencana. Dana ini diinvestasikan, dan hasilnya digunakan untuk akumulasi dana serta mendanai kegiatan penanggulangan bencana.
Pengumpulan dana dilakukan secara bertahap, disimpan, dan dikelola, sehingga siap digunakan saat situasi bencana terjadi. Wamenkeu menganalogikan konsep ini dengan asuransi, di mana sebagian dana disisihkan untuk mengantisipasi risiko di masa depan.
Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan Rp250 miliar untuk penanganan tanggap darurat bencana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal. Namun, dalam tiga tahun terakhir, anggaran yang ditambahkan di tahun berjalan rata-rata melebihi Rp4 triliun.
Oleh karena itu, Wamenkeu mengajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk bersama-sama menjaga dan mengelola dana penanggulangan bencana, termasuk PFB.
"Kami mohon dukungan BNPB bisa ikut juga menjaga, bersama-sama kami di Kementerian Keuangan. Nanti, pada saatnya diperlukan, bisa dipakai dengan baik," katanya.
***tags: #wamenkeu #pooling fund bencana #bnpb
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bupati Sigit Tekankan Inovasi Layanan dan Literasi Digital di Perpustakaan Daerah
11 November 2025
BAZNAS Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Membutuhkan
11 November 2025
Kemenkum Jateng Ikuti ToT Regulatory Impact Assessment
11 November 2025
Pemkab Sragen dan Polda Jateng Dorong Optimalisasi Pelayanan MBG
11 November 2025
Seorang Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kos
11 November 2025
BNN Tangkap 1.259 Orang dalam Operasi di 53 Titik Indonesia
11 November 2025
Kemenag Tegaskan Misi Dakwah Ekoteologi dan Kurikulum Cinta
11 November 2025
10 Napi Lapas Semarang Ikuti Pelatihan Barista
11 November 2025
Gelar Character Building, Tim PkM USM Ajak 43 Remaja di Lamper Lor Semarang Peduli Lingkungan
11 November 2025
Polisi Kembali Ringkus Pelaku Penembakan Hansip di Jaktim
11 November 2025

