Siswa SMK di Klaten Didenda Rp 1 Juta usai Tertangkap Jual Ciu Saat Ramadan
"Barang buktinya berupa 20 plastik miras ciu ukuran 600 mililiter dan 2 botol miras ciu kondeng ukuran 600 mililiter,"
Jumat, 21 Maret 2025 | 21:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Klaten- Seorang siswa SMK berinisial M (18) di Klaten ditangkap saat hendak menjual minuman keras jenis ciu di pinggir jalan pada Sabtu (15/3/2025). Akibat perbuatannya, ia harus menjalani sidang tindak pidana ringan dan dijatuhi vonis denda sebesar Rp 1 juta, dengan subsider satu bulan kurungan jika tidak membayar denda.
Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Klaten dengan hakim tunggal Evie Fitriastuti. Dalam persidangan, barang bukti yang dihadirkan berupa 20 plastik ciu berukuran 600 mililiter serta 2 botol ciu kondeng dengan ukuran yang sama.
BERITA TERKAIT:
Siswa SMK di Klaten Didenda Rp 1 Juta usai Tertangkap Jual Ciu Saat Ramadan
Tragis! Pelajar di Jombang Tewas Saat Patroli Sahur
Perkara 20/Tipiring/2025/PN Kln dengan hakim Evie Fitriastuti. Amar pidana berupa denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan," jelasnya
"Barang buktinya berupa 20 plastik miras ciu ukuran 600 mililiter dan 2 botol miras ciu kondeng ukuran 600 mililiter," imbuh Rudi.
Aiptu Ari Sri Wibowo dari Polres Klaten, yang bertindak sebagai penuntut umum, menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jatinom. Saat itu, ia kedapatan membawa satu dus ciu dan tengah bersiap melakukan transaksi.
Saat ditangkap, siswa tersebut diketahui sendirian tanpa ada rekan yang mendampinginya. Barang bukti ciu yang diamankan dari tangan terdakwa telah diserahkan ke kejaksaan untuk dimusnahkan.
***tags: #pelajar smk #klaten #jual ciu #denda
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Menag Nasaruddin Umar Tulis Pesan Duka di Kedutaan Vatikan
23 April 2025

Terlibat Tawuran, Lima Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Jakpus
23 April 2025

REVIEW "Rumah untuk Alie": Ketika Rumah Tak Lagi Ramah
22 April 2025

Sinopsis Dan Review “The King of Kings”, Dongeng Religi untuk Si Kecil
22 April 2025

Peresmian Gedung Kejari Wonosobo, Kajati Jateng : "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!"
22 April 2025

Menuju Swasembada Pangan, Gubernur Jateng Sorot Lahan dan Irigasi
22 April 2025