Siswa SMK di Klaten Didenda Rp 1 Juta usai Tertangkap Jual Ciu Saat Ramadan

"Barang buktinya berupa 20 plastik miras ciu ukuran 600 mililiter dan 2 botol miras ciu kondeng ukuran 600 mililiter,"

Jumat, 21 Maret 2025 | 21:29 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Klaten- Seorang siswa SMK berinisial M (18) di Klaten ditangkap saat hendak menjual minuman keras jenis ciu di pinggir jalan pada Sabtu (15/3/2025). Akibat perbuatannya, ia harus menjalani sidang tindak pidana ringan dan dijatuhi vonis denda sebesar Rp 1 juta, dengan subsider satu bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Klaten dengan hakim tunggal Evie Fitriastuti. Dalam persidangan, barang bukti yang dihadirkan berupa 20 plastik ciu berukuran 600 mililiter serta 2 botol ciu kondeng dengan ukuran yang sama.

BERITA TERKAIT:
Siswa SMK di Klaten Didenda Rp 1 Juta usai Tertangkap Jual Ciu Saat Ramadan
Tragis! Pelajar di Jombang Tewas Saat Patroli Sahur

Perkara 20/Tipiring/2025/PN Kln dengan hakim Evie Fitriastuti. Amar pidana berupa denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan," jelasnya

"Barang buktinya berupa 20 plastik miras ciu ukuran 600 mililiter dan 2 botol miras ciu kondeng ukuran 600 mililiter," imbuh Rudi.

Aiptu Ari Sri Wibowo dari Polres Klaten, yang bertindak sebagai penuntut umum, menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jatinom. Saat itu, ia kedapatan membawa satu dus ciu dan tengah bersiap melakukan transaksi.

Saat ditangkap, siswa tersebut diketahui sendirian tanpa ada rekan yang mendampinginya. Barang bukti ciu yang diamankan dari tangan terdakwa telah diserahkan ke kejaksaan untuk dimusnahkan.

***

tags: #pelajar smk #klaten #jual ciu #denda

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI