Kepergok Curi Motor, Pelaku Curanmor di Kemayoran Babak Belur Dihakimi Massa

Keduanya nyaris berakhir tragis setelah terpergok warga dan dihajar hingga babak belur.

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:47 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi berhasil meringkus pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) setelah dipergoki warga di jalan Nilam Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada dua pelaku yang ditangkap yang masing-masing berinisial DA (28) yang merupakan residivis, dan satu lagi RR (19).

Kapolsek Kemayoran, Polres Metro Jakpus Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, aksi kedua pencuri ini tergolong nekat karena keduanya beraksi pada siang hari ketika warga melaksanakan shalat Jumat.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Enam Pelaku Curanmor yang Beraksi di 16 TKP
Kepergok Curi Motor, Pelaku Curanmor di Palmerah Babak Belur Dihajar Warga
Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Malang
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Yogyakarta, Dua Motor Curian Diamankan
Polres Situbondo Tangkap Sembilan Pelaku Curanmor, Tujuh Unit Motor Curian Disita

“Keduanya nyaris berakhir tragis setelah terpergok warga dan dihajar hingga babak belur,” tuturnya.

Peristiwa itu bermula ketika korban JJA (17), tengah memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan shalat Jumat. Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling.

"Saat keluar, JJA mengaku melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa," ujarnya.

Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kemayoran yang sedang berpatroli langsung turun tangan dan mengamankan kedua pelaku.

"Kami berhasil menangkap pelaku sebelum situasi semakin tak terkendali. Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya," kata Agung.

Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci letter T dan magnet, satu unit handphone dan sepeda motor Honda Beat Street berwarna silver hitam.

Saat ini, Polisi masih memburu penadah motor curian dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

***

tags: #curanmor #kemayoran #jakarta pusat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI