
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi menunjukkan barang bukti bersama tersangka kasus pencurian burung di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang. (Foto :MS Hutomo)
Curi Burung Sambil Bawa Pistol, Residivis di Purbalingga Diamankan Warga
Aksi pencurian burung dilakukannya di sejumlah lokasi, mulai dari di Purbalingga dan Banyumas.
Sabtu, 22 Maret 2025 | 22:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Seorang residivis berinisial IL (36) warga RT 1 RW 2 Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga diamankan warga setelah mencuri burung. Aksi kejahatan tersebut dilakukannya di rumah korban bernama Juwono (61), warga RT 1 RW 6 Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang pada Kamis (20/5/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dalam konferensi pers, Sabtu (22/3/2025) mengatakan pelaku bahkan sempat menodongkan pistol kepada korban. Belakangan diketahui bahwa senjata itu merupakan air soft gun. “Tujuannya untuk menakut-nakuti korbannya,’ ujarnya.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jakbar
Melawan saat Ditangkap, Residivis Pencuri Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan
Curi Burung Sambil Bawa Pistol, Residivis di Purbalingga Diamankan Warga
Usut Kasus Pembunuhan Lansia di Bekasi, Polisi Sebut Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis
Tiga Pencuri Modus Hipnotis di Jakut Residivis
Dijelaskan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan beralasan untuk membeli bibit tanaman. Saat korban masuk ke rumah, pelaku mengambil burung Murai batu ekor panjang berikut sangkar dan kerubung warna hijau.
Burung tersebut di pasaran laku dijual dengan harga sekitar Rp25 juta. Saat perbuatannya kepergok, pelaku menodongkan pistol yang ternyata merupakan air soft gun yang sudah tidak berfungsi kepada korban. Korban lalu berteriak sehingga pelaku kabur.
Namun warga mengetahui perbuatan pelaku tersebut langsung menangkap dan mengamankannya. Pelaku lalu diikat tangannya dengan tali dan diserahkan kepada polisi. “Pelaku akhirnya diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya pistol rusak dan juga senjata tajam arit,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hendak mencuri burung karena kebutuhan ekonomi. Burung tersebut rencananya akan dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp 500 ribu. Sebelumnya dia juga pernah dihukum karena kasus yang sama.
Aksi pencurian burung dilakukannya di sejumlah lokasi, mulai dari di Purbalingga dan Banyumas. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terangnya.
***tags: #residivis #polres purbalingga #burung murai #mencuri #kabupaten purbalingga
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

KKHI Makkah Optimalkan Layanan Kesehatan Jemaah Haji
22 Mei 2025

Mensos Sebut Sekolah Rakyat Khusus untuk Warga Miskin
22 Mei 2025

Arkhan Fikri Masuk Nominasi Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1 2024/25
22 Mei 2025

Petugas Kesehatan Pastikan Menu Makanan Aman Dikonsumi Jemaah Haji
22 Mei 2025

Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah
22 Mei 2025

Kemenag akan Pantau Hilal Awal Dzulhijah pada 27 Mei Mendatang
22 Mei 2025