Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda
“Kami memberikan kesempatan ini dalam waktu terbatas. Jadi masyarakat harus segera memanfaatkannya,”
Senin, 24 Maret 2025 | 16:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program penghapusan tunggakan pajak dan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dengan program ini, diharapkan bisa menarik kembali piutang PKB yang mencapai Rp2,8 triliun.
BERITA TERKAIT:
Ahmad Luthfi Imbau Rumah Tangga dan MBG Gunakan CNG yang Lebih Ekonomis
Ahmad Luthfi Siap Koordinasi dengan Pusat dan Polda Jateng Terkait Demo ODOL
Lepas 1.200 Siswa Magang, Ahmad Luthfi: Perlu Ada Mapel Bahasa Jepang di Tingkat SMA
Para Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
Mendagri Apresiasi Langkah Ahmad Luthfi Gandeng 44 Perguruan Tinggi dalam Membangun Daerah
Masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) di periode yang ditentukan. Dengan begitu, tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus.
“Kami memberikan kesempatan ini dalam waktu terbatas. Jadi masyarakat harus segera memanfaatkannya,” ujar Luthfi, Senin (24/3).
Selain menghapus tunggakan PKB, Pemprov Jateng juga menggandeng Jasa Raharja untuk menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, dari total sekitar 12 juta kendaraan bermotor di Jateng, terdapat sekitar 5 juta kendaraan yang masih menunggak pajak. Hingga triwulan pertama 2025, realisasi pendapatan PKB sudah mencapai 20 persen.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov Jateng terus menggencarkan sosialisasi dan menggandeng mitra pembayaran seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan kebijakan ini, masyarakat mendapat keringanan, sementara pendapatan daerah tetap terjaga.
***tags: #muhammad lutfi #pemprov jateng #pajak kendaraan #tunggakan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PSSI Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
13 Januari 2026
Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Tulungagung Rusak
13 Januari 2026
Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
13 Januari 2026
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027
13 Januari 2026
Bus Transjakarta Tabrak Tiang di Jaksel, Diduga Sopir Ngantuk
13 Januari 2026
Xabi Alonso Dipipecat sebagai Pelatih Real Madrid setelah Gagal Juara Piala Super Spanyol
13 Januari 2026
PSG vs Paris FC: Les Parisiens Kalah 0-1
13 Januari 2026
Liverpool vs Barnsley: The Reds Menang Meyakinkan 4-1
13 Januari 2026
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Tokoh Agama dan Majelis Taklim di Sumbar
13 Januari 2026
Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
13 Januari 2026
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Jakbar
13 Januari 2026

